Tanahnya Dibangun Sutet Tanpa Izin, Warga Tampan Laporkan PLN Ke Polisi

  • Selasa, 24 September 2019 - 11:43:55 WIB | Di Baca : 3633 Kali

 


SeRiau-  Jajaran dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru, Senin (23/09/19) melakukan Kunjungan Lapangan (Kunlap) di sebuah bangunan jaringan listrik sutet yang berada di KM 4,5 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kunlap yang dilakukan oleh Partai berlambang banteng moncong putih itu, terkait adanya laporan yang masuk dari salah seorang warga Sairan Sinaga yang mengaku tanahnya di KM 4,5 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, diserobot dengan perjanjian pelanggaran oleh pihak PLN.

Rombongan dari Fraksi PDI P yang diketuai oleh Dapot Sinaga dan di dampingi anggota, Ruslan Tarigan, Victor Parulian, Heri Kawi Hutasoit, David Marihot Silaban dan Robin Eduar, tiba di lokasi dan meminta pekerjaan jaringan listrik tersebut dihentikan.

"Kalian bekerja di sini tapi tak ada satupun yang bisa tanggung jawab, termasuk dari PLN. Kalau terjadi apa-apa bagaimana," cetus Dapot, dengan nada kesal.

Sontak seluruh pekerja langsung menghentikan pekerjaan mereka, bahkan saat rombongan ini tiba di lokasi, ada salah satu pekerja sedang berada di tiang puncak sutet dan mendadak turun. 

Namun sayangnya saat dicecar pertanyaan oleh para wakil rakyat tersebut dan mempertanyakan pimpinan proyek, para pekerja mengaku tidak tahu.

Mengaku kesal karena tidak ada yang merasa bertanggung jawab di lokasi pekerjaan itu, Dapot mempertanyakan adanya ormas tertentu yang membeking lokasi pekerjaan jaringan listrik bertegangan tinggi tersebut.

"Kalau disini kita melihat ada arogansi PT PLN kepada masyarakat, mestinya ini tidak perlu dilakukan, panggil saja baik baik warga itu. Saya rasa warga juga paham bahwa ini untuk kepentingan umum, jika dengan kekerasan dan arogansi, tentunya masyarakat tidak akan senang juga," ucapnya.

Fraksi PDI P berencana akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kejadian penyerobotan lahan milik warga tersebut.

Agenda RDP dilakukan setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selesai dibentuk. Setelah terbentuk, DPRD Pekanbaru akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada PT PLN.

"Kita tak ingin pembangunan yang dilakukan PLN berdampak buruk pada masyarakat sekitar," Sambung Dapot.

Polisikan PLN 

Kuasa Hukum Sairan, Alam Suin Berutu SH MH, mengatakan, kejadian pelanggaran lahan milik klien nya Sairan Sinaga, sudah sampai pada tahap pelaporan resmi ke Polda Riau.

Sairan Sinaga resmi melaporkan Erik Winada, Manajer Bagian Pertanahan PLN UPPJ Riau Kepri, serta Juldoko Saragi selaku bawahannya ke Polda Riau, Minggu, (22/09/19) petang.

Laporan bernomor : STPL/428/IX/2019/SPKT/Riau tertulis, pengerjaan  pembangunan sutet di KM 4,5 Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, dilakukan tanpa izin dari pelapor.

Dalam laporan tersebut, terungkap, lahan yang dikerjakan PLN untuk tower Sutet tersebut seluas 16X16 meter, dari luas lahan milik Sairan sekitar 6 ha. 

"Klien kami sudah ada perjanjian sebelumnya tanggal 14 September. Perjanjian itu dibuat secara tertulis, baik selaku pemilik lahan maupun Erik Winada sebagai perwakilan PLN," Kata Alam Suin, kepada wartawan.

Menurutnya, laporan ke pihak berwajib ini buntut dari pihak PLN yang sudah melanggar perjanjian, sehingga mereka bekerja membangun tapak dan rangka tower jaringan sutet. 

Disebutkan dalam surat perjanjian tersebut, pihak pertama (Sairan) meminta agar pembangunan tower dipindah, pihak pertama meminta PLN menurunkan tim survei, pihak pertama meminta agar PLN menghentikan sementara pengerjaan sampai ada penyelesaian.

"Rupanya tanpa sepengetahuan saya, mereka kerja. Bahkan ada membawa oknum ormas ke lokasi. Bahkan ada saudara dari klien saya dipukul oleh oknum ormas tersebut. Ini nanti dilaporkan juga ke Polsek Payung Sekaki," ucap Alam Suin.

Dia mengatakan, pihaknya tidak ada niat satupun untuk menghalangi program yang dicanangkan oleh pemerintah. Apalagi ini diketahui program ini sangat bermanfaat untuk kepentingan orang banyak. 

"Klien saya kesal. Perjanjian sudah dibuat, tapi dilanggar. Ini kan tak ada etika. Apalagi sampai bawa ormas. Dan kita akan kawal proses hukum ini sampai tuntas," tegasnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat klien nya itu sudah masuk pidana sesuai UU No 51 Tahun 1960 tentang PPRP. Tidak hanya secara pidana, Alam juga akan menggugat PLN secara perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat ini. 

"Ini harus diproses. Apalagi lahan tersebut sudah di police line oleh Polsek Payung Sekaki. Tapi oknum pekerja PLN tetap masuk ke lahan dan bekerja. Harapan kami, aparat kepolisian segera menindaklanjuti, jangan berkelanjutan," pintanya.

Terpisah, Pihak PT. PLN Persero (P3B Sumatera) saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, tidak satupun yang mau memberikan keterangan. 

Bahkan awak media juga sudah menunggu di ruang tunggu kantor PT. PLN Persero (P3B Sumatera) beberapa menit, ternyata yang datang hanya security.

"Semua bos lagi di luar, jadi tidak ada yang bisa diwawancarai," kata security PLN tersebut singkat. Awak media juga sempat menghubungi pimpinan PLN WRKR via ponsel, namun tak direspon hingga berita ini diturunkan.(***)





Berita Terkait

Tulis Komentar