Tanggapi Moeldoko, KPK: Pemberantasan Korupsi Jangan Dipinggirkan demi Investasi

  • Selasa, 24 September 2019 - 06:16:03 WIB | Di Baca : 975 Kali

 

SeRiau - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghambat investasi. Pernyataan tersebut menuai kontroversi dan kritikan, termasuk dari pihak KPK sendiri.

KPK menyayangkan pernyataan Moeldoko tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku belum mengetahui dengan jelas argumentasi kenapa KPK dianggap menghambat atau memengaruhi investasi. Terpenting, kata Febri, jangan sampai demi investasi, pemberantasan korupsi dipinggirkan.

"Kami tentu sangat sayangkan kalau benar ada pernyataan itu seolah-olah jangan sampai seolah-olah demi investasi. Kita juga belum tahu investasi yang mana, pemberantasan korupsi kemudian dipinggirkan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 23 September 2019 malam.

Menurut Febri, terhambatnya investasi justru bukan karena KPK. Melainkan karena adanya ketidakpastian hukum termasuk dalam segi pemberantasan korupsi.

"Justru dalam banyak kajian kalau kita lihat, salah satu faktor yang memengaruhi investasi itu kepastian hukum dan dalam kepastian hukum itu kita bicara tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.

Febri menjelaskan, jika melihat data yang ada dari izin bisnis dan dokumen soal investasi yang dikeluarkan pemerintah, justru saat ini terjadi peningkatan investasi. Oleh karenanya, dia meminta agar pernyataan Moeldoko didukung dengan riset dan kajian sistematis.

"Jadi, pernyataan-pernyataan atau kesimpulan yang disampaikan pada publik sangat diharapkan itu berdasarkan riset dan kajian yang sistematis agar masyarakat kemudian mendapatkan informasi yang benar," katanya.

Sebelumnya, Moeldoko menyebut keberadaan lembaga antirasuah saat ini menghambat masuknya investasi di Indonesia. Oleh karenanya, kata Moeldoko, pemerintah mendukung pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK).

"Tentu ada alasan-alasan. Pertama hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi Undang-undang KPK itu lebih banyak. Gitu. Kedua, bahwa ada alasan lagi berikutnya bahwa lembaga KPK itu bisa menghambat upaya investasi," ujar Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 23 September 2019 kemarin.

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar