Manajer Perusahaan Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Cipularang

  • Kamis, 19 September 2019 - 14:38:35 WIB | Di Baca : 1045 Kali

 


SeRiau - Polisi menetapkan seorang tersangka baru dalam peristiwa tabrakan beruntun di Tol Cipularang, Jawa Barat, yang menewaskan 8 orang. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka baru dalam kecelakaan itu berinisial HG alias Mingming.

HG menjabat sebagai manajer operasi perusahaan dump truck PT JTJ. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Purwakarta setelah hasil pengembangan penyidikan.

"Ada satu orang yang ditetapkan tersangka tambahan atas nama HG manager operasional PT JTJ pengelola dump truck," kata Trunoyudo, Kamis (19/9). 

PT JTJ merupakan pengelola perusahaan truk yang dikendarai tersangka lainnya yaitu DH yang meninggal dunia dan S. Truk DH dan S menjadi penyebab kecelakaan maut tersebut karena kelebihan muatan. 

Atas perbuatannya, HG dikenakan Pasal 315 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perusahaan dianggap ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut. 

"Ancamannya denda dan sanksi administratif," kata Trunoyudo. 

Kecelakaan berupa tabrakan beruntun terjadi di Tol Cipularang KM 91 pada Senin (2/9) lalu. Ada 21 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan termasuk dua truk tanah yang jadi pemicu.

Truk tersebut kelebihan muatan dan rem blong sehingga tak terkendali sebelum terguling. Korban tewas akibat kecelakaan itu berjumlah 8 orang, 3 luka bakar, dan 25 luka ringan.

Diketahui sebelum ini, polisi sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan itu. Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU.

Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH telah tewas akibat kecelakaan tersebut.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar