Menpora Tersangka Sejak 28 Agustus, Sebelum Revisi UU KPK Disahkan

  • Rabu, 18 September 2019 - 21:12:43 WIB | Di Baca : 1042 Kali

SeRiau - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sudah berstatus tersangka sebelum revisi UU KPK disahkan.

Imam ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 28 Agustus 2019 dan diumumkan pada 18 September 2019. Sementara revisi UU KPK disahkan pada 17 September 2019.

"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Ada sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik selama waktu tersebut,"ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (18/9).

Febri tidak menjelaskan alasan mengapa status tersangka Imam baru diumumkan. Namun menurut Febri, sejumlah saksi sudah diperiksa dalam rentang waktu tersebut. Meski tak menyebutkan siapa saja saksi tersebut.

Termasuk menahan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ulum juga berstatus tersangka bersama Imam. Ia ditahan pada 11 September 2019.

KPK pun menegaskan penetapan tersangka terhadap Imam sama sekali tak berkaitan dengan disahkannya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 oleh DPR, Selasa (17/9) kemarin. Menurut Febri penetapan tersangka dilakukan oleh KPK berdasarkan adanya kecukupan bukti.

"Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di Paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," kata Febri.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi dijerat Ulum karena diduga bersama-sama menerima suap atau gratifikasi. Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.

Diduga penerimaan uang itu terkait 3 hal. Pengurusan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI, terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, terkait jabatan Imam selaku Menpora.

Secara terpisah, Imam menyatakan bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum di KPK. Terkait uang Rp 26,5 miliar, Imam meminta yang menuduhnya untuk membuktikan. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar