BPRD Duga Ada Unsur Kesengajaan Tak Bayar Pajak Mobil Mewah

  • Rabu, 18 September 2019 - 18:27:48 WIB | Di Baca : 1159 Kali

SeRiau - Total mobil mewah di Jakarta yang menunggak pajak jumlahnya mencapai 1.461 unit yang nominalnya mencapai Rp48,683 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Hayatina mengungkap alasan banyaknya para penunggak pajak mobil mewah di Jakarta, di antaranya terkait kesibukan pemilik mobil.

"Bisa jadi mereka menunda-nunda jadi belum selesai [tidak bayar pajak kendaraan]. Maka itu kami imbau selalu [teguran para penunggak pajak," kata Hayatina saat dihubungi, Rabu (18/9).

Menurut Hayatina ada faktor lain, yaitu mental pemilik mobil yang biasa menomorduakan pajak kendaraan.

"Karena kesibukan, atau memang mentalnya," ujar Hayatina.

Fakta penunggak pajak mobil mewah meningkat jika dibandingkan 2019. Tahun lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan bahwa pengemplang pajak mobil mewah per akhir 2017 berjumlah 1.293 unit. Sedangkan di tahun ini angkanya melesat menjadi 1.461 unit.

Mobil-mobil yang pajak tahunannya tidak dibayar harganya di atas Rp1 miliar.

Tercatat dalam data BPRD DKI kendaraan mewah yang tak bayar pajak memang bukan mobil 'sembarangan'. Mobil-mobil ini berasal dari brand global, berteknologi canggih, hingga status 'limited edition' seperti Mercedes-Benz, Porsche, Toyota, Land Rover, BMW, Lexus, Ferrari, hingga Lamborghini.

Untuk tahun ini atau data terbaru, BPRD menyebut mobil yang menunggak pajak antaranya merek Aston Martin 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborgini 22 unit, Toyota 123 unit, BMW 166 unit, dan masih banyak lagi. Sedangkan total tunggakan pajak mobil kategori mewah mencapai Rp48,683 miliar.

Lupa Bayar Pajak

Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat menuturkan bila pengguna mobil mewah, termasuk anggota FOCI bukan sengaja menghindari kewajiban bayar pajak. Namun ada faktor lain yaitu 'lupa'.

Menurut Hanan pengguna mobil mewah sangat sibuk dengan rutinitas pekerjaan sehari-hari. Sedangkan mobil-mobil mahalnya lebih sering terparkir di garasi. Sebagai informasi, besar pajak Ferrari berkisar Rp30 juta- Rp100 juta tergantung tahun pembuatan.

"Tidak ada niat sengaja tidak bayar pajak. Ya mungkin terlewat. Ketua BPRD saja bilang dia lupa perpanjang SIM," kata Hanan, saat dihubungi terpisah.

Hanan mengatakan masih wajar jika pengguna mobil mewah kelupaan membayar pajak berbulan-bulan. Namun jika tunggakan sudah tempo tahunan, ada indikasi bahwa pengguna mobil mewah tak taat pajak.

"Kalau berapa bulan, dua bulan, tiga bulan, sampai enam bulan masih wajar karena terlewat. Kalau satu tahun atau dua tahun ya saya sampaikan mereka bahwa ini ada indikasi tidak taat bayar pajak," kata Hanan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar