PKS-Gerindra Beri Catatan Libatkan DPR dalam Dewan Pengawas KPK

  • Selasa, 17 September 2019 - 05:47:38 WIB | Di Baca : 1109 Kali

SeRiau - Pemerintah dan DPR dalam rapat kerja (raker) di Badan Legislasi (Baleg) menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Selanjutnya, keputusan ini dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9). 

Sejumlah fraksi memberikan pandangannya soal kesepakatan ini. Fraksi PKS yang diwakili Ledia Hanifa menyetujui untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II.

Namun, ia memberikan catatan bahwa PKS tak sepakat dewan pengawas KPK dipilih seluruhnya oleh Presiden. 

"Dalam draft usulannya bahwa pemilihan dilakukan oleh presiden. Fraksi PKS menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari dewan pengawas itu dari pemerintah, dari DPR, dan juga dari masyarakat. Pemilihan itu menjadi bagian yang dilakukan sebagaimana dilakukan pada pemilihan pimpinan KPK," ujar Ledia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9) malam.

"Terkait karena itu konteksnya pemerkuatan kerja KPK, yang menjadi inti tugas KPK dalam mencari bukti di antaranya dengan penyadapan. Maka kami Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari dewan pengawas, tetapi memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar. Dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," lanjutnya.

Senada Leida, anggota Fraksi Gerindra Bambang Haryadi juga menyebut pihaknya memiliki beberapa catatan, salah satunya terkait dewan pengawas. Catatan keseluruhannya akan disampaikan saat rapat paripurna Selasa besok.

7 fraksi di DPR dan Pemerintah sepakat membawa Revisi UU KPK dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat Paripurna besok, Selasa (17/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan

"Pandangan Fraksi Gerindra sudah dibuat dalam konteks tertulis. Dan disertai beberapa catatan khususnya terkait dewan pengawas. Untuk itu, kita akan sampaikan secara terbuka pada pembicaraan tingkat dua di paripurna besok," kata Bambang. 

Sementara itu, Fraksi Demokrat belum memberikan sikap dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan anggota-anggotanya. Sikap Demokrat juga akan disampaikan saat rapat paripurna.

"Jadi pimpinan, setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban bahwa karena pemberian waktu antara naskah dan penentuan daripada pengambilan keputusan. Dengan durasi sangat pendek tentu itu semua perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK belum disetujui. Jadi, insyaallah mungkin besok pagi, jadi untuk saat ini kami Fraksi Partai Demokrat belum berpendapat untuk UU No 30 Tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg fraksi Demokrat Bahrum Daido.

Ditemui seusai raker, Menkumham Yasonna Laoly mewakili pemerintah menghargai sikap PKS dan Gerindra yang memberikan catatan terkait dewan pengawas KPK.

"Kalau pending matters (menunda pembahasan masalah) kan dua fraksi, catatan ya. Catatan ada fraksi yang menginginkan badan pengawas itu ada juga dari usulan DPR tidak sepenuhnya dari pemerintah. Itu kan pandangan mereka. Tetapi kan fraksi yang lain kan sepakat dibahas di tingkat selanjutnya. Ya kita lihat aja di rapat paripurna nanti," tutup Yasonna. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar