KPK Surati DPR terkait Pelanggaran Etik Capim Firli Bahuri

  • Kamis, 12 September 2019 - 06:08:47 WIB | Di Baca : 946 Kali


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri. Kapolda Sumatera Selatan itu diketahui merupakan Calon Pimpinan KPK yang akan menjalani fit and proper test, Kamis (12/9) besok.

"Hari ini, 11 September 2019, KPK telah menyampaikan surat resmi pada DPR, khususnya Komisi III DPR terkait rekam jejak calon pimpinan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada awak media di Kantornya, Kamis (11/9).

KPK menyebut Firli terbukti melakukan dugaan pelanggaran berat. Kesimpulan diperoleh setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 21 September 2018.

"Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat," pungkas Saut.

Lebih jauh Dewan Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari menjelaskan sejumlah temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Pertama, dua kali bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont pada tahun 2009-2016.

Tsani mengungkapkan kalau Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang terkait perkara dan tidak pernah melaporkan ke pimpinan.

Pelanggaran etik selanjutnya adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Saat itu, Bahrullah diagendakan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo perihal kasus suap dana perimbangan. Tsani mengungkapkan Firli didampingi Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung KPK.

"Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan langsung masuk ke ruangannya. Setelah itu memanggil penyidik yang terkait kasus yang diduga melibatkan BA (Bahrullah Akbar)," terang Tsani.

Kemudian pelanggaran ketiga dilakukan ketika Firli bertemu dengan pimpinan partai politik di sebuah Hotel di Jakarta, 1 November 2018.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Firli, KPK juga telah meminta pendapat keterangan ahli hukum dan ahli etik untuk membuktikan terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan. Satu di antaranya adalah Artidjo Alkostar selaku hakim agung waktu itu.

"Bukti-bukti yang diperoleh selama pemeriksaan antara lain meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, rekaman cctv, video, dan dokumen-dokumen terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," tambah dia.

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar