Didakwa Terima Suap dari Haris-Muafaq, Rommy: Banyak Peristiwa Fiktif

  • Rabu, 11 September 2019 - 14:21:25 WIB | Di Baca : 1153 Kali

SeRiau - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima suap total Rp 346,4 juta terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia menyebut banyak peristiwa fiktif dalam dakwaan jaksa.

"Di dalam materi-materi yang terkait dengan peristiwa-peristiwa, banyak peristiwa-peristiwa fiktif yang tidak pernah saya alami, itu saja," kata Rommy usai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Namun, dia enggan menyebut apa saja peristiwa fiktif yang dimaksudnya. Rommy mengatakan peristiwa fiktif itu akan disampaikannya dalam eksepsi pekan depan.

"Nanti minggu depan, minggu depan, yang jelas saya menyampaikan nota keberatan pekan depan," tuturnya.

Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, juga mempertanyakan jumlah total duit yang diterima Rommy. Menurutnya, ada yang tidak sesuai dari jumlah duit yang disebut diterima Rommy dalam dakwaan tersebut.

"Dalam surat dakwan beliau (Rommy) dikatakan menerima Rp 325 juta, tapi dalam uraian di Januari terima Rp 5 juta dan Februari terima Rp 250 juta. Nah Rp 70 juta itu ke mana? Siapa yang terima? Terima di mana? Ini yang kami ingin cari tahu dan baca dari BAP," ujar Maqdir.

Maqdir menilai Rommy adalah korban dari orang-orang yang gila akan jabatan seperti Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi. Dia kemudian mengungkit keterangan Rommy dalam persidangan saat menjadi saksi.

"Kami lihat pak Rommy ini korban dari orang-orang pencari jabatan, kalau ingat keterangan Pak Rommy waktu diperiksa sebagai saksi, dalam perkara Muafaq dan Haris, dikatakan beliau dihubungi beberapa orang, termasuk salah satunya seorang kiai yang sedang melakukan umrah menghubungi dia dari Mekah Sana," ucapnya.

"Ini yang kami coba lihat betul secara baik, karena kami terus terang kami tidak menimbulkan fitnah. Apalagi, yang berhubungan dengan Pak Rommy ini cukup banyak kiai," imbuh Maqdir.

Rommy sebelumnya didakwa menerima uang Rp 325 juta terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia didakwa menerima suap bersama-sama Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Uang Rp 325 juta itu disebut terkait dengan pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dan Lukman disebut jaksa melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanudin tersebut. Rommy didakwa menerima Rp 255 juta.

Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar