Tolak Usulan Wagub DKI Lebih dari 1, Fraksi PKS Sebut Tak Sesuai Aturan

  • Rabu, 11 September 2019 - 00:10:08 WIB | Di Baca : 1098 Kali

SeRiau - Anggota DPRD DKI Fraksi PKS Ahmad Yani mengatakan bahwa wacana posisi wakil gubernur DKI Jakarta diisi oleh lebih dari 1 orang sudah tak relevan dan tak sesuai aturan.

Sebelumnya memang ada Undang-Undang Nomor 34 tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Negara Republik Indonesia Jakarta yang menyebut bahwa gubernur dan wagub dipilih oleh DPRD DKI maka wagub pun lebih dari 1 orang.

Namun kemudian aturan itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 29 tahun 2007 dalam Pasal 10. Bunyinya menyebutkan bahwa "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."

"Engggak karena kita berdasarkan aturan. Di dalam aturan itu wagub itu hanya satu," kata Yani saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (10/9/2019).

Ia tak menyebut bahwa wagub lebih dari 1 orang adalah salah. Namun PKS hanya berpatokan pada aturan yang menyebut bahwa wagub hanya diisi oleh 1 orang.

"Ini artinya bahwa wagub itu penting. Kalau dulu banyak sekarang kan harus ada 1 wagubnya. Sesuai dengan peraturan saja. Kan aturannya cuma dua cawagub nah dari dua itu dilakukan pemilihan," kata dia.

Untuk saat ini proses pemilihan wagub DKI pun akan segera dilanjutkan dan telah dimasukkan dalam tata tertib DPRD DKI Jakarta.

"Wagub Insya Allah tentang pemilihannya sedang kita bahas. Sedang kita berupaya masukan ke dalam tatib DPRD," tambahnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar wagub DKI Jakarta diisi lebih dari satu orang.

Ketua DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut usulan ini tidak dimasukkan dalam rapat tata tertib namun usulan tersebut berasal dari beberapa anggota.

"Dalam tatib sih enggak. Tapi usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, wagub DKI itu ada 4. Dan itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar