KPK Nilai SP3 Perkara Rawan Disalahgunakan

  • Selasa, 10 September 2019 - 21:35:37 WIB | Di Baca : 1094 Kali

SeRiau - Kewenangan SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan menjadi salah satu poin di draf revisi UU KPK. Namun poin itu juga menjadi hal yang dikhawatirkan oleh KPK dan sejumlah pihak.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai kewenangan SP3 rawan disalahgunakan. Ia bahkan mengatakan SP3 yang tak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat membahayakan penanganan perkara.

"Dulu waktu saya masih pertama-tama (menjabat) diskusi UU KPK tidak ada kewenangan SP3 di KPK karena ditakutkan jangan sampai disalahgunakan," ujar Syarif di kantornya, Jakarta, Selasa (10/9).

Pernyataan ini menanggapi Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan mendukung adanya SP3 di KPK.

"Tetapkan orang jadi tersangka, tapi setelah ada bargaining akhirnya dilepas lagi. Itu jangan sampai terjadi. Kewenangan diberikan ke KPK itu dianggap bagus atau memperkuat, tapi itu berbahaya menurut saya," sambung Syarif.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan salah satu poin yang harus diperbaiki dalam draf revisi UU KPK adalah kewenangan SP3. JK mencontohkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang menggantung sejak 2015.

Terkait kasus RJ Lino dengan SP3, Syarif mengatakan hal itu sebagai dua bentuk berbeda. Dalam kasus RJ Lino menurutnya banyak pihak yang tak kooperatif sehingga KPK kesulitan memperoleh data,

"Yang kasus Pak Lino, otoritasnya negara yang itu tidak mau sekali memberikan. Tidak ada betul-betul kooperatif. Sehingga akhirnya lama," lanjutnya.

Khusus untuk perkara RJ Lino, Syarif menyebut pihaknya langsung akan melimpahkannya ke proses penuntutan. Hal itu dilakukan karena sulitnya kerja sama KPK dengan instansi hukum setempat terkait penyelesaian perkara.

"KPK akan berupaya secepatnya untuk melimpahkan saja. Tapi auditnya mungkin nanti tidak berdasarkan perbandingan harga yang ada di perusahaan itu di negara asal. Tapi kita lihat kalau di pasar harga barang yang serupa berapa harganya dan berdasar itu kita menentukan berapa jumlah kerugian negaranya," kata Syarif. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar