KPK Tanggapi Santai Ungkapan Brengsek dan Anarko DPR

  • Senin, 09 September 2019 - 20:26:46 WIB | Di Baca : 1104 Kali

SeRiau - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menanggapi santai umpatan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa yang menyebut Pimpinan KPK brengsek. Dia menilai itu justru dapat membuat KPK makin semangat.

Sebelumnya Desmond menyebut pimpinan KPK brengsek karena menunjukkan sikap berbeda saat masih menjalani seleksi dan ketika sudah terpilih.

"Enggak apa-apa ucapan keras itu akan membuat KPK lebih perform dalam mencegah dan menindak," ujar Saut saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Desmond Junaidi Mahesa menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) brengsek dan tak berbeda dengan anggota DPR.

Menurutnya, setiap orang yang mencalonkan diri menjadi capim KPK selalu mengkritik kelemahan-kelemahan KPK saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Namun, itu hanya menjadi sebuah kebohongan dan sekadar lucu-lucuan karena setelah terpilih, kelemahan-kelemahan KPK tak kunjung diperbaiki.

Desmond juga heran ketika para pimpinan KPK menyerang balik DPR setelah terpilih. Desmond seolah geram dengan berulang kali menyebut kata brengsek.

Selain Desmond, anggota Komisi III DPR Masinton Masaribu juga menuding pimpinan KPK anarko.

Saut memandang pernyataan itu sebagai bentuk kritikan semata. KPK, aku dia, tidak keberatan dengan setiap kritik yang dilontarkan.

"Debat itu perlu yang penting jangan di luar koridor. Kritik itu perlu bikin KPK sehat dan tidak karatan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Masinton mengajak pihaknya tidak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki pola pikir anti-sistem seperti kelompok anarko. Ia tak mau pimpinan KPK mendatang seperti pimpinan KPK saat ini yang kerap menentang keputusan politik negara.

"Jangan sampai kita memilih KPK yang model dan cara berpikirnya anarko. Anarko itu anti-sistem, anarkis itu perbuatannya, cara berpikirnya anti-sistem," kata Masinton dalam rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9).

Dia memberi contoh pimpinan KPK saat ini yang menolak menjalankan rekomendasi yang dihasilkan oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Hal Angket KPK yang dibentuk DPR beberapa waktu lalu.

Politikus PDIP itu turut menyinggung soal penolakan pimpinan KPK terhadap rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut dia, seluruh institusi negara harus tunduk pada keputusan politik negara yang dihasilkan oleh DPR maupun Presiden.

"Ini cara berpikir teman-teman KPK ini sudah anarko, bertindak inkonstitusional menentang keputusan negara. Kami tidak ingin pimpinan KPK seperti ini," katanya.

Komisi III DPR RI tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan capim KPK periode 2019-2023 pada hari ini Senin (9/9). Pansel Capim KPK untuk mengetahui proses seleksi yang telah dilakukan.

Komisi III lalu meminta 10 capim KPK tersisa untuk membuat makalah. Komisi III telah menyiapkan topik untuk dipilih lewat mekanisme undian.

Sebanyak 10 nama itu adalah Alexander Marwata (komisioner KPK), Firli Bahuri (anggota Polri), I Nyoman Wara (auditor BPK), Johanis Tanak (jaksa), Lili Pintauli Siregar (advokat), Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen), Nawawi Pomolango (hakim), Nurul Ghufron (dosen), Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet), serta Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar