TKW Lombok Dianiaya Majikan di Saudi

  • Ahad, 08 September 2019 - 06:12:08 WIB | Di Baca : 1388 Kali

SeRiau - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lombok Barat NTB berinisial SW dianiaya majikan di Arab Saudi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memaksa majikan tersebut untuk membayar kompensasi senilai 50 ribu rial atau setara Rp 185 juta.

Kompensasi itu merupakan hasil kesepakatan setelah SW menyatakan bersedia memberikan pemaafan kepada keluarga majikan yang telah menganiayanya. KJRI Jeddah juga memaksa majikan melunasi sisa gaji 12 bulan yang nilainya mencapai 12 ribu rial atau setara Rp 44,4 juta.

Informasi mengenai keberadaan SW ini diterima KJRI dari pihak kepolisian setempat. Disebutkan bahwa ada seorang perempuan asal Indonesia yang mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Perempuan itu juga mengaku melarikan diri dari majikannya.

"Kami memerintahkan tim petugas agar segera menjemput SW di kantor polisi," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin dalam keterangannya, Minggu (8/9/2019).

Berbekal surat keterangan dari pihak kepolisian, Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah membawa SW ke rumah sakit untuk melakukan visum. Hery memerintahkan kasus tersebut dibawa ke jalur hukum.

"Ini tindakan tidak berperikemanusiaan yang harus diproses secara hukum. Kami perintahkan agar kasus ini dikawal dan pelaku dibawa ke jalur hukum," ujar Hery.

SW mengatakan dirinya dibawa majikan dari Abha ke Jeddah. Saat ada kesempatan, dia kabur dari rumah majikannya di Jeddah karena tidak tahan terhadap penyiksaan oleh majikan laki dan perempuan.

"Waktu saya kabur saya ditolong oleh seseorang dan dibawa ke Kantor Polisi, lalu dijemput oleh pihak KJRI," tutur SW.

Menurut SW, penganiayaan itu berawak saat majikan perempuan memergoki majikan laki atau suaminya itu mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap SW. Sejak kejadian itu, setiap SW melakukan kesalahan kecil, dia mengalami kekerasan fisik mulai dari tamparan hingga cambukan dengan kabel dan siraman air mendidih. Bahkan, menurut SW, dia pernah diberi makanan sisa dari tong sampah.

SW diketahui nekat berangkat ke Arab Saudi untuk bekerja meski ada larangan pengiriman TKI ke kawasan Timur Tengah. Namun, SW mengaku tidak mengetahui larangan tersebut. Dia berdalih keberangkatannya ke luar negeri untuk bekerja karena alasan ekonomi.

SW dipertemukan oleh temannya kepada seorang calo pengiriman berinisial LR yang berjanji akan membantunya mencarikan pekerjaan di Arab Saudi. Dia dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 3 juta.

LR mewanti-wanti SW agar ketika ditanya petugas imigrasi saat membuat paspor, dia harus bilang dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia.

Setelah itu, SW diantar oleh sopir LR Pada 19 Desember 2017 untuk terbang ke Jakarta. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, dia dijemput oleh LR.

Pada hari yang sama, dia diterbangkan ke Arab Saudi. Dari Riyadh, SW langsung diberangkatkan menuju Abha, Ibu Kota Provinsi Asir yang berjarak sekitar 700 km dari KJRI Jeddah.

"Di Riyadh saya dijemput oleh orang Saudi. Saya tidak kenal. Terus saya diterbangkan lagi ke Abha. Setelah di Abha saya dijemput orang dan dibawa ke rumah majikan," tutur SW kepada Mochamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah.

Yusuf menuturkan SW merupakan korban perdagangan manusia bermodus pekerjaan. Selama di Arab Saudi, SW berstatus ilegal karena tidak memiliki izin tinggal.

Dia diberangkatkan LR dengan visa ziarah (kunjungan) yang menurut aturan yang berlaku di Arab Saudi tidak bisa digunakan untuk bermukim. Setelah menerima hak-haknya, SW kemudian dipulangkan ke tanah air Sabtu, 7 September 2019. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar