Pimpinan KPK Nyatakan Sikap Tolak Revisi UU Pemberantasan Tipikor

  • Kamis, 05 September 2019 - 19:15:08 WIB | Di Baca : 955 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap menolak dengan tegas revisi UU tentang Pemberantasan Tipikor (UU KPK) yang telah disetujui seluruh fraksi di DPR.

Hal itu menyikapi beberapa poin-poin yang terindikasi tidak sesuai dengan agenda pemberantasan korupsi dalam draft revisi UU KPK tersebut.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

"KPK perlu menyampaikan sikap, yaitu menolak revisi UU KPK," kata Agus. Turun dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Yuyuk Andriyati.

"Apalagi jika mencermati materi muatan RUU KPK yang beredar, justru rentan melumpuhkan fungsi-fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi," sambung Agus.

Dia menegaskan bahwa KPK saat ini belum terlalu membutuhkan revisi UU untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan sikap menolak revisi UU KPK tersebut. Sebab, terindikasi beberapa poin krusial yang dinilai justru tidak sesuai dengan spirit pemberantasan korupsi.

"Sikap kami akan berkirim surat kepada Presiden terkait RUU revisi UU KPK. Besok kita akan bersurat ke Presiden," tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar