Veronica Koman Ditetapkan Tersangka Provokator Kerusuhan Papua Di Medsos

  • Rabu, 04 September 2019 - 18:55:52 WIB | Di Baca : 1301 Kali

SeRiau - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka rasisprovokasi buntut tindakan rasisme oknum aparat di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur. Veronika ditersangkakan karena konten-konten provokasi melalui sosial medianya.

“Dari akun Twitternya yang terus menyampaikan narasi-narasi, foto, video, baik bersifat provokatif maupun berita berita hoax,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (4/9).

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini memberi contoh narasi provokasi yang dilakukan oleh Veronica di somednya yakni menyebut bahwa saat aparat melakukan pengamanan terhadap asrama mahasiswa di Papua ada korban jiwa.

“Selain itu, narasi yang dibangun untuk mengajak merdeka dan lain sebaginya itu,” jelas Dedi.

Saat ini, meski Veronica Koman dikabarkan berada luar negeri, Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman dibantu oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sejauh ini, Korps Bhayangkara tengah menjalin kerjasama dengan pihak Interpol untuk memburu Veronica Koman.

“Nanti akan ada kerja sama dengan Police to Police,” demikian Dedi. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar