Meski Rio Reifan Direhab, Polisi Sebut Kasusnya Tetap Jalan

  • Rabu, 04 September 2019 - 18:52:58 WIB | Di Baca : 1251 Kali

SeRiau - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyerahkan artis sinetron Rio Reifan, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk menjalani proses rehabilitasi, Rabu (4/9).

Hal itu dilakukan setelah penyidik menerima hasil asesmen atau penilaian yang hasilnya adalah rekomendasi untuk rehabilitasi.

"Rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Rio akan kita rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/9).

Meski begitu, Argo menegaskan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rio tersebut tetap berjalan. Apalagi, saat ini, penyidik telah mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 September.

"Jadi proses penyidikan oleh Rio saat ini berkas sudah selesai dikirim," ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Argo, saat ini pihaknya tinggal menunggu penilaian jaksa atas berkas perkara Rio.

Sementara itu, Rio Reifan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas proses rehabilitasi yang akan dijalani. Apalagi, ini merupakan kali ketiga dirinya terjerat kasus narkoba.

Menurut Rio, penangkapan dirinya yang ketiga merupakan sebuah keberuntungan karena akhirnya ia bisa terbebas dari jeratan narkoba.

"Saya berterima kasih kepada Polda Metro yang sudah menangkap saya hingga akhirnya saya bisa terlepas dari jeratan narkoba. Saya sudah sudah jalankan beberapa hari ini alhamdulillah tidak ada reaksi ke badan saya dan mungkin ada sedikit beberapa dan saya ingin menuntaskan pengetahuan saya di tempat rehabilitasi," tutur Rio.

Sebelumnya, polisi menangkap Rio di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8) lalu. Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.

Rio saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rio diketahui telah dua kali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 2015 lalu Rio divonis 14 bulan penjara.

Kemudian, pada tahun 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian. Saat ditangkap, yang bersangkutan mengaku usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. (**H)


Sumber: CNN Indonesiabuka





Berita Terkait

Tulis Komentar