Ganti Warna Nopol Palsu, Mobil Dinas DPRD Pekanbaru Ditilang Polisi

  • Selasa, 03 September 2019 - 23:30:25 WIB | Di Baca : 1310 Kali

 

   

 


SeRiau- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau menggelar Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Pekanbaru, Selasa (03/09/19). Satu unit mobil Toyota Harrier warna hitam ditilang lantaran menggunakan nomor polisi (nopol) palsu.

Mobil nopol BM 10 A warna merah itu disetop polisi yang curiga karena pelat mobil yang terpasang timbul, lalu dilakukan pemeriksaan. Setelah diteliti, ternyata pelat mobil itu tidak asli. 

Polantas langsung mencopot pelat mobil tersebut dan meminta pengemudi mobil untuk mengganti dengan pelat asli.

 

"Selanjutnya kami copot platnya, dan minta agar sopir memasang dengan yang asli," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.

Lalu si sopir mengganti pelat mobil tersebut dengan nomor asli yakni BM 1364 T. Selanjutnya dilakukan tindakan tilang. Dari penelusuran data, ternyata mobil dinas itu digunakan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jhon Romi Sinaga.

Menurut Wimpiyanto, SIM pengemudi ditahan untuk mengetahui maksud sopir membawa mobil dinas dengan mengganti pelat palsu. "Yang punya kerja dia (sopir)," kata Wimpiyanto.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Perhitungan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, pelat BM 10 A adalah mobil Toyota Alphard dengan warna abu-abu muda metalik. Pajak minibus ini terakhir dibayar pada 20 Mei 2017.

Sementara, pelat BM 1364 T, tercatat benar Toyota Harrier warna hitam. Mobil jenis jeep ini terakhir membayar pajak pada 27 Desember 2018.

Wimpiyanto tidak menyebutkan siapa pejabat pemegang mobil dinas tersebut. Namun setelah ditelusuri, ternyata Toyota Harrier pelat BM 1364 T milik Pemko Pekanbaru. Mobil dinas tersebut tercatat di Sekretariat Dewan DPRD Pekanbaru. Mobil itu dipegang oleh unsur pimpinan DPRD Pekanbaru yaitu Jhon Romi Sinaga dari PDIP. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar