Pasangan Pemeran Video Mesum Banjarmasin Tak Bisa Dijerat Hukum

  • Ahad, 01 September 2019 - 19:29:05 WIB | Di Baca : 1511 Kali

SeRiau - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, kedua pemeran dalam video mesum Banjarmasin tidak dapat dijerat secara hukum karena keduanya adalah korban.

Kedua pemeran yang ada dalam video mesum itu merupakan tunangan dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kalau masalah mereka berhubungan sepanjang itu dia melakukan suka sama suka tidak ada masalah dari sisi hukum, walaupun secara agama itu melanggar," ujar Ade saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Ade mangatakan, saat ini pihaknya tengah fokus untuk menangkap penyebar video tersebut. 

Penyidik juga sudah meminta keterangan pemeran pria dalam video itu.

Keterangan pemeran pria tersebut nantinya akan dijadikan bukti untuk memburu penyebar video.

"Kita sudah minta keterangan kepada dia, tunggu saja, tindak pidananya kan penyebarannya, bukan pemerannya. Kita masih lakukan pendalaman (memeriksa barang bukti HP), kita juga cari tahu ada berapa detail video yang beredar," jelas Ade.

Sebelumnya diberitakan, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dihebohkan dengan beredarnya dua video mesum berdurasi 14 dan 18 detik.

Video tersebut menampilkan adegan hubungan suami istri. Dua video ini telah beredar di grup WhatsApp sejak Kamis lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ade Papa Rihi mengatakan, pemeran pria berinisial G dalam video mesum itu telah melapor ke polisi, Sabtu (31/8/2019).

"Sudah ada laporan, dia merasa sebagai korban. Video itu kan sebagai koleksi mereka, diduga ada yang sengaja menyebar luaskan," ujar Ade saat dihubungi, Minggu. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar