YLBHI Nilai Kebiri Tak Selesaikan Persoalan Kekerasan Seksual

  • Selasa, 27 Agustus 2019 - 19:05:24 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati memandang hukuman kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual tidak serta merta memberikan efek jera. Bahkan, menurut dia, hukuman kebiri justru dikhawatirkan menimbulkan dendam bagi pelaku terhadap korban.

Itu sebabnya dia meminta negara mempertimbangkan kembali konsekuensi lanjutan dari pelaksanaan hukuman kebiri.

"Kalau soal kebiri menurut kami tidak menjawab persoalan (kekerasan seksual)," ujar Asfinawati di Kantornya, Jakarta, Senin (26/8).

Asfinawati melanjutkan, sebaiknya para pelaku pemerkosaan ataupun kekerasan seksual dijatuhi hukuman pidana penjara lebih lama dan mendapat pembinaan psikologi. Kata dia, pembinaan penting agar pelaku dapat memahami bagaimana menghormati tubuh dan privasi orang lain.

"Jadi tuh 12 tahun nggak cukup, banyak sekali hukuman yang bervariasi tergantung jenis kekerasan seksual yang dilakukan. Plus pembinaan terkait psikologi dan juga pemahaman kepada perempuan dan tubuh," tukas dia.

Ketimbang hukuman kebiri, Asfinawati menilai penting agar Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan. Sebab, aturan tersebut selain memberi keadilan untuk korban, juga mengisi kekosongan hukum untuk mengatur secara komprehensif, mulai dari bentuk-bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahan hingga penanganan terintegrasi dalam satu pintu (one stop crisis).

"Kalau sekarang kan hanya pemerkosaan atau pencabulan, ragam-ragamnya tidak bisa, terus hukumannya juga sangat ringan. Seharusnya orang-orang seperti ini bisa menjalani hukuman penjara yang lebih lama," imbuhnya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Mojokerto yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhi hukuman kebiri kimia terhadap terpidana pemerkosa sembilan anak, Muhammad Aris bin Syukur yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Selain itu, Aris juga dihukum pidana penjara 12 tahun.

Putusan ini berbuah kritik. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengecam putusan tersebut dan meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Hukuman kebiri bagi Aris ini baru pertama kali dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia sejak pengesahan Perppu tentang Perlindungan Anak pada 2016. Dalam beleid tersebut telah mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.

Namun, pelaksanaan kebiri kimia ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Ikatan Dokter Indonesia bahkan pada 2016 lalu sudah menyatakan menolak menjadi eksekutor pelaksanaan kebiri. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar