Anggaran LPSK Dipangkas, Perlindungan Saksi Dan Korban Terancam

  • Ahad, 25 Agustus 2019 - 17:44:47 WIB | Di Baca : 1101 Kali

SeRiau - Alokasi anggaran dari pemerintah untuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di tahun 2020 mengalami penurunan dratis, yakni Rp 54 miliar. Padahal di tahun 2019 lembaga perlindungan saksi ini mendapat kucuran dana sebesar Rp 65 miliar.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua LPSK Republik Indonesia, Hasto Atmojo Suroyo saat memberikan konferensi pers di bilangan Cikini, Jakarta. 

"Penyebab yang pertama adalah karena anggaran LPSK sampai hari ini masih mengikuti Kementerian Sekretariat Negara sehingga kalau anggran di sana turun, kami juga ikutan turun," ujarnya, Minggu (25/8).

Soal besaran anggaran, ia menegaskan bahwa kucuran dana yang bakal diterima tahun depan itu akan menjadi anggaran terendah sepanjang lima tahun terakhir.

Jika anggaran LPSK tidak dicukupi, maka pemenuhan hak saksi dan korban seperti diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dikhawatirkan bakal turut terancam. 

Atas dasar itu, LPSK juga sudah melakukan audiensi dengan ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) guna memperjuangkan anggaran yang masuk akal demi kinerja LPSK.

Dalam audiensi yang dilakukan, Ketua DPR meminta agar LPSK tak bubar hanya karena minimnya anggaran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun diminta Bamsoet untuk memberikan perhatian khusus terhadap anggaran LPSK.

Di sisi lain, Ketua LPSK berpandangan anggaran yang diterpakan pemerintah jauh dari kata cukup.

"Dari Rp 54 miliar, 42 miliarnya sudah dikunci Kemenkeu untuk membayar gaji sehingga hanya menyisakan 12 M. Angka tersebut hanya dapat membiayai program LPSK selama tiga bulan," tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar