Kapuspen Kemendagri: BPIP Diisi Negarawan, Paham Nilai-nilai Pancasila

  • Sabtu, 24 Agustus 2019 - 23:45:07 WIB | Di Baca : 990 Kali

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menegaskan ideologi pancasila tak perlu lagi diperdebatkan. Dia meminta tak perlu ada pihak yang menafsirkan lain tentang ideologi Pancasila.

"Langkah pemerintah untuk menjaga dan terus melakukan pembinaan kepada seluruh warga negara dari nilai-nilai luhur. Pancasila tidak perlu lagi diperdebatkan dan mencari-cari kesalahan, jangan juga menafsirkan lain dari Ideologi Pancasila seolah-olah merasa paling benar," kata Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/8/2019).

Pernyataan Bahtiar itu merespons pihak-pihak yang menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak memahami esensi Pancasila karena menempatkannya sebagai pilar negara. Dia mengatakan, tugas BPIP sudah jelas yakni merumuskan arah kebijakan dari Ideologi Pancasila.

"Sebagai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan," tegas Bahtiar.

Bahtiar melanjutkan, BPIP sendiri diisi oleh para negarawan yang paham tentang nilai-nilai Pancasila. Salah satu tugasnya ialah memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada Lembaga Tinggi Negara, Kementerian/Lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Tak hanya itu, kata Bahtiar, BPIP juga memiliki fungsi untuk menahan dan melawan paham-paham yang bertolak belakang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Jadi, menurutnya istilah Pancasila sebagai pilar bernegara merupakan cara untuk membumikan nilai-nilai Pancasila.

"Pancasila sudah terang semua warga negara juga paham, tegas dan jelas bahwa Pancasila adalah dasar negara, ideologi negara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah bangsa Indonesia. Selain itu, UUD 1945 Negara Republik Indonesia sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai wadah dari bentuk negara kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem sosial budaya masyarakat," tuturnya.

"Jadi jika ada tuduhan yang aneh-aneh kepada lembaga BPIP menandakan kurangnya informasi yang bersangkutan tentang lembaga BPIP. Dan sangat disayangkan mengklaim diri sebagai orang yang paling memahami Pancasila secara mutlak," ujar Bahtiar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar