Rencana Pemindahan Ibu Kota Masih Mentah

  • Sabtu, 24 Agustus 2019 - 18:47:26 WIB | Di Baca : 981 Kali

SeRiau - Pemerintah belum menerima naskah akademik yang isinya sejumlah rumusan terkait pembentukan Rancangan Undang-undang (RUU) dalam pemindahan ibu kota dari DPR RI. 

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik, belum diterima naskah akademik dari DPR karena pemerintah masih melakukan persiapan-persiapan terkait wacana pemindahan ibu kota.

"Belum (ada naskah akademik dari DPR). Masih melakukan persiapan-persiapan," ujar Akmal saat diskusi bertajuk 'Gundah Ibu Kota Dipindah' di d'consulate, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8).

Akmal mengaku, semua stake holder dalam hal ini kementerian dan lembaga terkait seperti Bappenas, Kementerian ATR/BPN, Kemendagri hingga Presiden masih melakukan kajian strategis menyoal rencana pemindahan ibu kota. 

"Setiap kementerian dan lembaga memberikan masukan seperti ini, itu, nah nanti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang akan menggodok," ujar Akmal.

Sebelumnya, desakan agar DPR dilibatkan dalam perumusan pindah ibu kota ini muncul dari sejumlah anggota parlemen. Salah satunya, Ketua Komisi II Herman Khaeron yang meminta pemerintah membicarakan secara komperhensif termasuk naskah akademik hingga RUU, dengan legislatif. 

"Sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (23/8) lalu. 

Sekadar infomasi, naskah akademik adalah naskah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan peraturan perundang-undangan. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar