3 Kementerian Buat Aturan Turunan Perpres Kendaraan Listrik

  • Senin, 19 Agustus 2019 - 19:07:59 WIB | Di Baca : 1029 Kali

SeRiau - Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai membutuhkan aturan turunan dari sejumlah Kementerian sebagai landasan pelaksana pengembangan kendaraan listrik tersebut.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan ada tiga Kementerian yang mendapat mandat terkait percepatan industri kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya Kemenperin dan sisanya masih menjadi rahasia.

"Amanah Perpres menugaskan tiga Kementerian," kata Putu saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).

Putu menerangkan nantinya hasil pembahasan antar Kementerian itu yang akan menjadi regulasi baru sebagai pedoman dalam menindaklanjuti penerapan Perpres mobil listrik.

"Hasil pembahasan antar Kementerian tersebut akan menjadi pedoman dalam menindaklanjutinya," ucap dia.

Lebih dari itu Putu belum bisa menjelaskan lebih detail tentang aturan baru tersebut, termasuk saat ditanya terkait kapan ketiga Kementerian akan melakukan pembahasan.

Beleid Perpres kendaraan listrik ditetapkan 8 Agustus 2019 dan diundangkan pada 12 Agustus 2019. Perpres tersebut memuat 37 pasal yang isinya mendorong pelaku industri mengubah pola bisnis kendaraan menjadi berbasis baterai.

Adapun beberapa pasal yang membutuhkan aturan turunan, antaranya Pasal 3 yang berisi tentang pengelompokan kendaraan berbasis baterai di Tanah Air. Pada poin tiga Kemenperin diminta menetapkan spesifikasi khusus untuk kendaraan berbasis baterai.

Kemudian pada Pasal 4 poin dua, Kemenperin kembali diminta merancang peta jalan untuk percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dalam negeri.

Selanjutnya Pasal 8 poin kedua tentang tata cara hitung-hitungan kandungan lokal atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) oleh Kemenperin, dan melibatkan lembaga pemerintah nonkementerian, serta pemangku kepentingan terkait.

Tidak hanya itu soal impor utuh kendaraan listrik sembari menunggu pabrik dibangun di dalam negeri yang ada pada Pasal 12, ketentuannya juga akan diatur oleh Kemenperin, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Perpres kendaraan listrik bertujuan untuk mewujudkan industri otomotif 'hijau' dan kualitas udara bersih. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar