Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ribuan Ekstasi Asal Malaysia

  • Senin, 19 Agustus 2019 - 11:49:28 WIB | Di Baca : 1070 Kali

 

SeRiau - Aksi penyelundupan narkotika melalui jalur darat Provinsi Jambi masih saja terdeteksi. Buktinya, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan ribuan pil ekstasi yang berasal dari Malaysia.

Ironisnya, pelaku memanfaatkan kelengahan kepolisian yang lagi melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan ke-74 RI kemarin. Hal Ini diakui Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, bahwa penangkapan itu terjadi saat petugas sedang sibuk melakukan upacara HUT Kemerdekaan RI.

"Bermula pada saat kita sibuk upacara, mereka memanfaatkan momen untuk meloloskan barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi. Jumlahnya dua paket ukuran besar diduga jenis sabu, sebanyak 2.200 gram atau 2,2 kg. Sedangkan, pil ektasi jumlahnya sebanyak 1.981 butir," ungkap Kapolda Jambi, Senin (19/8/2019).

Diakuinya, barang haram tersebut berasal dari Malaysia melalui jalur Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, kemudian melalui angkutan travel dari Tungkal dikirim ke Palembang.

Mulanya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman paket narkotika. Dalam penyelidikan petugas, ternyata informasi tersebut benar adanya.

"Akhirnya, dalam pengejarannya, pelaku kita tangkap di Banyu Lincir, di Pos PJR Polda Jambi yang berbatasan dengan Sumatera Selatan saat menggunakan mobil travel," katanya.

Saat petugas melakukan penggeledahan, dari tangan tersangka berinisial SYL (46), warga asal Sumatra Utara petugas menemukan 1 buah tas ransel warna hitam. Saat dibuka, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi dan sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebesar Rp10.667.000.000,- (sepuluh milyar enam ratus enam puluh tujuh juta).

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar