KJRI Jeddah Terima Uang Diyat Rp 7,6 M untuk WNI

  • Selasa, 13 Agustus 2019 - 22:50:27 WIB | Di Baca : 1060 Kali

SeRiau - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerima uang diyat sebesar 1,89 juta riyal atau setara Rp 7 miliar. Uang tersebut merupakan ganti rugi untuk warga negara Indonesia yang meninggal akibat pembunuhan atau kecelakaan di Arab Saudi. 

Konsul Jenderal Indonesia di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengatakan sekitar Rp 2,6 miliar dari uang diyat tersebut menjadi hak WNI korban kecelakaan lalu lintas di Arab Saudi. Pemerintah Indonesia mengupayakan pencairan diyat hak WNI lewat pengadilan. 

"Pengurusan dana diyat lewat pengadilan dari kasus-kasus berat butuh waktu bertahun-tahun," kata Saripudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8). 

Pelaksana Fungsi Konsuler-1 merangkap Koordinator Yanlin Safaat Ghofur menjelaskan, dalam upaya pencairan diyat, negara mendampingi keluarga korban selama proses pengadilan. Namun, pemenuhan uang diyat bukan menjadi tanggung jawab negara, mengingat kasus semacam itu melibatkan antarindividu. 

"Ini edukasi buat masyarakat bahwa pemenuhan uang diyat bukan tanggung jawab negara. Namun negara wajib hadir memberikan pendampingan selama proses persidangan, seperti menyediakan pengacara" kata Safaat.

Dalam hukum Islam, diyat merupakan kompensasi atau ganti rugi berupa harta yang wajib dibayarkan akibat tindakan menghilangkan nyawa orang lain atau tindak kekerasan lain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Uang diyat merupakan bentuk keadilan yang harus didapatkan oleh keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kehidupan.

Sesuai hukum Islam, hakim pengadilan di Arab Saudi memutuskan ahli waris korban berhak mendapatkan uang diyat yang besarannya telah ditentukan oleh undang-undang negara setempat.

Selain diyat, KJRI Jeddah juga menyelamatkan gaji pekerja migran Indonesia sebesar Rp 7,6 miliar. Sejumlah uang itu adalah hak yang dikemplang para pengguna jasa mereka. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar