Eks Kadis PU Bengkalis M Nasir Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Senin, 12 Agustus 2019 - 22:03:05 WIB | Di Baca : 32332 Kali

SeRiau - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis Muhammad Nasir dituntut tujuh tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Eks Sekretaris Daerah Kota Dumai itu dinilai terbukti bersama-sama dengan Dirut PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar, terlibat korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau Tahun 2013-2015.

Dalam perkara yang sama, Hobby Siregar, dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa Kresno Anto Wibowo, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/8).

Nasir disebut menikmati uang Rp 2 miliar dari perbuatannya tersebut. Ia pun dituntut membayar uang pengganti dengan nominal yang sama.

Sedangkan Hobby mendapatkan uang lebih dari Rp 40,8 miliar. Hobby pun dituntut membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya.

Menurut jaksa, perbuatan Nasir dan Hobby telah merugikan keuangan negara Rp 105,8 miliar.

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 105.881.991.970,63," kata jaksa.

Perbuatan keduanya dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan keduanya yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, tidak menyesali perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak mempunyai iktikad baik mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi yang telah diterimanya, serta menimbulkan kerugian negara akibat mark-up nilai pekerjaan. Selain itu, perbuatan mereka dinilai merugikan masyarakat karena proyek tersebut tidak terselesaikan dan buruk kualitasnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Nasir disebut pernah mengabdi kepada negara sebagai pegawai negeri, sedangkan Hobby telah berusia tua. 

Latar belakang kasus

Perkara ini berawal dari perusahaan Makmur alias Aan yang akan mengerjakan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, akan tetapi tidak memenuhi syarat. Sehingga Makmur mengajak rekannya yang bernama Ismail untuk menemui Hobby. Tujuannya adalah untuk sepakat mengerjakan proyek tersebut.

Pada Desember 2012 di Hotel Peninsula Jakarta, Nasir bersama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, bertemu Makmur dan rekannya dari kontraktor.

Pada pertemuan itu, Nasir dan Herliyan menunjuk perusahaan-perusahaan yang akan mengerjakan paket-paket proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis. Padahal, saat itu proses lelang belum dilaksanakan.

Saat itu, PT MRC yang dibawa oleh Ismail dan Makmur ditunjuk akan mengerjakan proyek Peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih).

Dalam pertemuan itu, Nasir juga mengatakan akan memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing kontraktor yang telah ditunjuk untuk panduan membuat dokumen penawaran lelang.

Pada Januari 2013, Nasir memanggil Syarifuddin selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, datang ke rumah dinasnya untuk memperkenalkan para kontraktor yang akan mengikuti lelang proyek-proyek multiyears, di antaranya adalah Makmur dan Hobby.

Dalam pertemuan tersebut Nasir, mengarahkan Syafrudin agar paket-paket proyek multiyears dapat dimenangkan oleh para kontraktor yang telah disepakati, sebagaimana arahan dari Herliyan

Proyek itu di antaranya proyek poros Peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau 2013-2015 yang akan dikerjakan oleh Makmur, menggunakan perusahaan milik Hobby dari PT MRC.

"Bahwa dari pencairan uang proyek yang diterima oleh PT MRC sebesar Rp 352.360.510.000, ternyata digunakan oleh Hobby selaku Direktur Utama PT MRC untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut hanya sebesar Rp 204.605.912.302,10, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 105.881.991.970,63," jelas jaksa.

Menurut jaksa, kerugian negara itu berasal dari anggaran proyek peningkatan Jalan Poros Pulau Rupat (Ruas Batu Panjang-Pangkalan Nyirih) di Kabupaten Bengkalis. Proyek itu dianggarkan lebih dari Rp 352 miliar di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis pada Tahun Anggaran 2013 - 2015.

Namun dari nilai proyek tersebut, hanya digunakan Rp 204 miliar. Sementara sisanya Rp 105 miliar, dibagikan kepada sejumlah pihak. Selisih uang itu juga yang dihitung sebagai kerugian negara oleh BPK. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar