Geledah di Jatim, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Ketua DPRD Tulungagung

  • Kamis, 08 Agustus 2019 - 18:45:02 WIB | Di Baca : 1187 Kali

SeRiau - KPK menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. KPK menyita sejumlah dokumen penganggaran berkaitan kasus itu.

"Kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan penganggaran karena pokok perkara di kasus yang melibatkan DPRD Tulungagung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kadis Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan rumah mantan Sekda Provinsi Jatim pada Rabu (7/8). Febri menjelaskan pengeledahan dilakukan karena KPK menemukan indikasi ada bantuan uang dari Pemprov Jatim.

"Ini kan terkait dengan proses penganggaran di sana. Awalnya kami mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga kami lakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur," sebut Febri.

Dalam kasus ini, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).

KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar