Kasus Suap Garuda, Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK

  • Rabu, 07 Agustus 2019 - 19:11:01 WIB | Di Baca : 1093 Kali

 

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Mantan Dirut PT Garuda Indonesia itu keluar dari gedung Merah Putih KPK menggunakan rompi tahanan Rabu (7/8) sekitar pukul 17.31 WIB.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati melalui keterangannya, Rabu (7/8).

Selain Emir, Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo (SS) turut ditahan hari ini. Ia keluar gedung KPK pada pukul 17.14 WIB.

Soetikno diketahui merupakan beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd. Ia diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

Selain itu, dalam pengembangan kasus ini Emir dan Soetikno juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan TPPU itu diduga berdasarkan sejumlah penemuan terkait pemberian dari Soetikno kepada Emirsyah dan tersangka baru lainnya yakni Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) untuk membayar sejumlah aset.

"Untuk ESA, SS diduga memberi Rp 5,79 Milyar untuk pembayaran rumah beralamat  di Pondok Indah, US$ 680 Ribu dan € 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan Sin$ 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata dia.

Sedangkan untuk Hadinoto, SS juga diduga memberi uang sejumlah US$ 2,3 juta dan € 477 ribu ke rekening Hadinoto di Singapura.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar