Fantastis, PT AP II Nunggak Pajak PBB Rp 23,3 M

  • Rabu, 07 Agustus 2019 - 16:50:11 WIB | Di Baca : 1257 Kali

 


Pekanbaru - PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, diketahui belum membayar tunggakan tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp23,3 Miliar. 

Nilai fantastis yang dibayar oleh perusahaan plat merah ini diketahui dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masuk di data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

"Mereka sudah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari nominal Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan mereka mengajukan keberatan," Kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, kepada wartawan, Kamis (07/08/19).

Ami begitu panggilannya, mengatakan, sebelumnya pihak PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, mengajukan keberatan melalui pihaknya. Namun, tata cara mengajukan keberatan yang dilakukan salah. Dan Bapenda membalas surat dengan menunjukkan mekanisme prosedural keberatan.

"Saya sudah kirim surat dan menunjukkan tata cara pengajuan keberatan. Dan waktu untuk mengajukan keberatan sebenarnya sudah habis. Kita sudah beritahu, dokumen kita semua lengkap, bukan ada informasi yang kita sembunyikan, tidak," ungkapnya lagi.

Dilanjutkannya, saat inj pihak PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, tengah mengajukan pembetulan lain atas Wajib Pajak (WP) yang mereka terima terhadap nilai pajak fantastis tersebut.

"Mereka (Angkasa Pura,red) sekarang mengajukan pembetulan lain. Terkait dengan tata cara penilaian pajak mengapa nilainya bisa seperti itu (besar,red) teknisnya sudah ada, kita sudah punya penilai, dan itu bisa dihadapkan," paparnya lagi.

Menurut Ami, manajemen PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, membantah nilai tersebut. Katanya ada pembetulan lain yang diajukan berupa validasi dari aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan BUMN tersebut.

"Kita lihat mekanisme nya apakah bisa dilakukan pembetulan atau tidak. Ada upaya lain yang dimohonkan, tapi akan kita kaji nanti teknisnya. pembetulan itu kita lakukan kalau ada kesalahan dari kita. Mereka punya bukti baru katanya," ujarnya.

Manager Keuangan dan Administrasi PT Angkasa Pura II (Persero) Pekanbaru, M Alif Widodo, membantah adanya tunggakan yang disebutkan. "Kami merasa belum ada tunggakan," ucapnya membantah.

Terhadap besaran pajak Rp23,3 Miliar itu, dia enggan menyebutkan nilainya dan memilih mengarahkan kepada instansi terkait.

"Tanya sama Bapenda saja pak, nilainya saya tidak tahu persis. Yang jelas belum saatnya bayar," pungkasnya. 

Harus Dikejar

Sekretaris komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga berharap pihak Angkasa Pura II Pekanbaru untuk koperatif dalam melakukan kewajibannya, serta memberikan contoh yang baik.

"Jika memang belum bayar harus dibayar, itu kewajiban. Jika ada keberatan yang belum tersepakati tempuh sesuai prosedur, namun jangan berlarut waktunya," ucapnya.

Kepada Bapenda, Politisi PDI Perjuangan ini meminta untuk mengejar terus pihak dan objek yang belum menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.

"Harus dikejar, kan kemarin sudah janji dengan komisi II, dan sudah pula menyampaikan target. Jangan ragu kalau menindak," tutupnya. (***)

 





Berita Terkait

Tulis Komentar