Wadah Pegawai KPK Minta Polri Patuhi Jokowi Ungkap Kasus Novel Dalam Waktu 3 Bulan

  • Ahad, 04 Agustus 2019 - 18:47:16 WIB | Di Baca : 1086 Kali

SeRiau - Wadah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik sikap tegas Presiden Joko Widodo terhadap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Tim Teknis merupakan rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sebelumnya telah mengumpulkan sejumlah fakta terkait penyerangan terhadap Novel.

Berada dibawah naungan Kapolri, Tito Karnavian, tim teknis efektif bekerja sejak 1 Agustus dan hingga enam bulan kedepan. 

Presiden Jokowi sendiri memberi tenggat waktu selama 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. 

"Presiden Jokowi memberikan perintah, bahwa 3 bulan sejak tanggal 19 Juli 2019, kasus tersebut harus terungkap atau sebelum tanggal 19 Oktober 2019," ujar Ketua WP KPN, Yudi Purnomo dalam keterangannya, Minggu (4/8).

Yudi menilai penyerangan Novel yang tidak lain adalah penyidik KPK akan membuka semua kasus penyerangan yang dialami petugas lembaga antirasuah lainnya.

"Terbongkarnya kasus Novel bisa jadi merupakan awal dari terbukanya kotak pandora pelaku teror lain terhadap KPK yang belum terungkap seperti teror terhadap rumah Ketua KPK dan Wakil Ketua KPK," jelasnya.

Yudi pun berharap perintah kepala negara itu dapat dipatuhi Kapolri dan jajaran yang bertugas dalam tim teknis.

"Berharap perintah Presiden dapat dipenuhi oleh Kapolri dan jajarannya bahkan sebelum masa waktu 3 bulan," tukasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar