Banyak Problem, Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

  • Sabtu, 03 Agustus 2019 - 21:04:47 WIB | Di Baca : 952 Kali

SeRiau - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan, pemerintah membuka diri untuk melakukan revisi kembali terhadap Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi ya, saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, ya untuk revisi  UU ITE tentunya pasti, ini kan kalo kita revisi lagi, kali kedua yang kita revisi,” kata Yasonna, seperti dikutp dari laman Setkab, Sabtu (3/8).

Diakui Menkumham, setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE itu. 

Tetapi ia menegaskan, bukan berarti revisi itu menghilangkan UU ITE.

"Karena kalau kita hilangkan juga persoalannya bisa bubar lagi nanti, semua orang bisa pasar bebas, melakukan sesukanya di sosial media apalagi perkembangan terakhir ksosial media dengan mudah digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoax," jelasnya.

Yang juga tidak kalah penting, menurut Menkumham, sudah diperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas. 

Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 Ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-uundangnya belum ada.
“Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.

Meski demikian, soal revisi UU ITE, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu. 

“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk mulai mengkaji ya,” pungkasnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar