Pastikan Ketersediaan Anggaran Pilkada 2020, Bawaslu Riau Audiensi Ke Bupati Rohul

  • Sabtu, 03 Agustus 2019 - 12:08:58 WIB | Di Baca : 1149 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan audiensi ke Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul) untuk memastikan kesiapan kesiapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Kunjungan Bawaslu Riau bersama rombongan disambut langsung oleh Bupati, Rohul Sukiman dengan didampingin Sekretaris Daerah, Abdul Haris.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Provinsi Riau melakukan audiensi ini.

Pada pertemuan tersebut, Rusidi menjelaskan tentang anggaran yang diajukan Bawaslu Kabupaten Rohul, dimana biaya-biaya tersebut diperuntukkan untuk seluruh tahapan Pilkada 2020 yang rencananya akan di mulai di akhir tahun ini.

Dalam rangka itu, Bawaslu Riau mengusulkan anggaran sebesar 18 Milyar rupiah. Pada anggaran ini, sudah dimasukkan anggaran untuk honor Panwaslu Ad-hoc mulai dari tingkat kecamatan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS), Biaya itu juga sudah termasuk penyelenggaraan pelatihan, rapat jerja dan sosialisasi pengawasan pemilu bagi pemilih dan stakeholder Pilkada.

Rusidi juga mengatakan, selain biaya tersebut termasuk juga didalamnya biaya yang digunakan untuk penanganan pelanggaran. Dimana, dalam penanganannya Bawaslu melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakka  Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Menindaklanjuti usulan rekan-rekan kami Bawaslu Kabuapten Rohul, saya menjelaskan bahwa biaya-biaya tersebut diperuntukkan honor bagi  Panitia ad-hoc, selain itu anggaran tersebut sudah kami sertakan biaya-biaya untuk penanganan pelanggaran Pilkada," terang Rusidi ke Bupati dan Sekda Rohul.

Menanggapi hal itu, Bupati Rohul, Sukiman melalui Sekda, Abdul Haris secara garis besar siap membantu menyukseskan Pilkada 2020. Namun pihaknya belum bisa menyetujui ataupun meminta perampingan dana karena hal tersebut akan diajukan ke DPRD kabupaten terlebih dahulu, ditambah keadaan keuangan daerah yang defisit.

"Usulan penyelenggara baik Bawaslu dan KPU sudah kita anggarkan dan alokasikan, tapi untuk saat ini kami belum bisa menyetujui ataupun menyebutkan berapa pastinya, karena kami menunggu persetujuan dari Dewan." jelas Haris.

Mendengar penjelasan tersebut Rusidi meminta kepada sekda untuk secepatnya dapat menginformasikan masalah anggaran tersebut sebelum bulan Oktober 2019. Karena Bawaslu juga akan melaporkan ke Bawaslu RI terkait kesiapan daerah  dalam penyediaan anggaran. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar