KPK: Suap Dirkeu PT AP II terkait Proyek Baggage Handling System

  • Kamis, 01 Agustus 2019 - 23:22:01 WIB | Di Baca : 1116 Kali

SeRiau - Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap. Andra diduga menerima suap terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bandara untuk 6 bandara.

"Terkait dengan pengadaan pekerjaan baggage handling system pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2019," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Andra diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 dari staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) atas nama Taswin Nur. Andra disebut Basaria mengarahkan agar penandatanganan kontrak proyek itu dipercepat.

"AYA (Andra Y Agussalam) diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," sebut Basaria.

Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar