Kemendagri Bicara Wacana Ibu Kota Baru Bukan Daerah Otonom

  • Kamis, 01 Agustus 2019 - 18:37:29 WIB | Di Baca : 993 Kali

SeRiau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan muncul wacana agar ibu kota yang baru bukan daerah otonom, seperti Jakarta. Menurut Kemendagri, wacana itu muncul dari beberapa ahli.

"Sekarang kan daerah otonom ini, DKI daerah otonom. Kita melihat memang sering kali dalam berbagai diskursus dengan pakar UI dan dari Brawijaya kemarin ada muncul, kalau memang akan pindah ibu kota, mereka banyak menyarankan agar bentuk daerah itu tidak daerah otonom, tapi daerah administratif," kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).

Alasannya, dinamika politik tingkat lokal di ibu kota bisa berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan negara. Dia mencontohkan, dalam pengambilan keputusan di daerah otonom, harus ada persetujuan DPRD.

"Untuk apa, karena sering kali dinamika politik lokal itu berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan negara. Saya contohkan sekarang, seperti DKI Jakarta. DKI Jakarta kan daerah otonom, daerah otonom khusus, setiap mengambil keputusan dalam daerah otonom itu kan harus melihatkan dua aktor. Satu adalah pemerintah daerah, satu lagi DPRD. Ketika masuk ke DPRD itu kan bukan hal yang mudah. Ada dinamika politik yang tidak mudah," ujarnya.

Jika ibu kota baru merupakan daerah administratif, pengambilan keputusan akan lebih mudah. Namun, apakah ibu kota baru nanti menjadi daerah otonomi atau hanya daerah administratif, itu tergantung kebijakan presiden.

"Pasti kalau administratif akan lebih mudah. Tapi kalau otonom dia akan sulit. Kenapa? akan masuk ke ranah politik. Karena ada DPRD di situ. Kan di dalam daerah otonom pengambilan keputusan harus melibatkan DPRD. Apalagi keputusan yang melibatkan kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Tapi kami katakan sekali lagi, ini kembali kepada keputusan politik presiden. Karena itu adalah kewenangan presiden. Cuma memang gagasan yang muncul dari banyak pakar mereka lebih prepare sepertinya lebih cocok adalah daerah administratif," jelas Akmal.

Kemendagri sendiri, katanya, belum mengkaji hal tersebut. Dia menyatakan pembentukan ibu kota baru nanti harus dipayungi undang-undang.

"Undang-undang nanti kan melibatkan pemerintah bersama DPR. Nah, contoh DKI Jakarta nih Undang-Undang Nomor 29/2007, tapi memutuskan itu daerah otonom ada DPRD-nya. Bisa nggak itu daerah administratif? Bisa, ketika Undang-undangnya mengatakan itu adalah daerah administratif, boleh. Tapi saya katakan itu sangat tergantung pada keputusan bersama antara parlemen dengan pemerintah," pungkasnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar