Pengembangan Suap Bakamla, KPK dan POM TNI Tetapkan 4 Tersangka

  • Rabu, 31 Juli 2019 - 23:15:13 WIB | Di Baca : 1016 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka kasus suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Survezllance System) pada Bakamla RI Tahun Anggaran 2016.

Empat orang tersangka itu ialah, Anggota Unit Layanan Pengadaan Juli Amar Maruf aias (JAM), Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno alias (RP), Ketua Unit Layanan Pengadaan Leni Marlena aliaa (LM) dan Bambang Udoyo alias (BU). 

BU sudah divonis penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.

"KPK menemukan fakta-fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi pada Bakamla RI Tahun 2016. Atas dugaan dalam tersebut, KPK menetapkan status tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/7). 

Perkara ini bermula saat ada usulan anggaran untuk pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp 400 miliar yang bersumber dari APBN-P 2016 di Bakamla RI.

Awalnya anggaran untuk pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS belum dapat digunakan. Namun, ULP (Unit Layanan Pengadaan) Bakamla RI tetap memulai proses lelang tanpa menunggu persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Kemudian, ULP Bakamla mengumumkan lelang Pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar dan nilai total HPS sebesar Rp399,8 miliar.

Dan, PT CMIT ditetapkan sebagai pemenang dalam pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.

"Terjadi pemotongan anggaran oleh Kemenkeu. Meskipun anggaran yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk pengadaan ini kurang dari nilai HPS  (Harga Perkiraan Sendiri) pengadaan, ULP Bakamla tidak melakukan lelang ulang," kata Alex. 

Akan tetapi, lanjut Alex, negosiasi tetap dilakukan dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) antara Pihak Bakamla dan PT CMIT terkait dengan pemotongan anggaran untuk pengadaan tersebut.

"Hasil negosiasi yaitu harga pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS menjadi sebesar Rp 170,57 miliar," kata Alex. 

Lebih lanjut, kerugian negara dalam kasus ini telah terjadi sekurang-kurangnya Rp 54.276.666.520,00 atau Rp 54,2 miliar. 

Keempat tersangka kasus ini dilakukan dua penanganan dalam proses hukumnya. Tiga orang ditangani KPK dan satu orang ditangani Polisi Militer (POM). 

Kepada LM, JAM dan RP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun untuk BU (Bambang Udoyo) dalam kasus ini ditangani oleh POM AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI Angkatan Laut (AL). 

Selain Alex, turut hadir dua orang Polisi Militer Angkatan Laut saat jumpa pers yakni Dirbingakkum Puspomal Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto, dan Dasatlak Puspomal Letkol Laut (PM) Tuyatman, dan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar