Sesuai UU, LHKPN Dinilai Harus Jadi Persyaratan Awal Capim KPK

  • Selasa, 30 Juli 2019 - 19:47:06 WIB | Di Baca : 1033 Kali

SeRiau - Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) sudah semestinya menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Zainal, undang-undang jelas menyatakan agar seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan.

"LHKPN itu krusial di Pasal 29 UU KPK. Jelas sebenarnya mengatakan, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN," ucap Zainal dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang diatur persyaratan laporan kekayaan calon pimpinan KPK.

Pasal 29 huruf h menulis bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, "mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".

Berdasarkan sejumlah aturan hukum, LHKPN memang melekat dan wajib dilakukan penyelenggara negara.

Selain dalam UU KPK, LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Zainal beranggapan, para capim KPK dari unsur penyelenggara negara yang tidak mematuhi LHKPN lebih baik didiskualifikasi dari pencalonan.

Dia juga mempertanyakan pernyataan PanselCapim KPK yang menyebut para capim baru wajib melaporkan LHKPN kalau sudah terpilih.

"Saya tidak tahu kenapa Pansel menafsirkan berbeda dengan mengatakan bahwa 'Ya nanti setelah terpilih menjadi komisioner KPK baru dikenakan kewajiban untuk membuat LHKPN'. Kalau tidak patuh ya harusnya dicoret," ucap Zainal.

"Harusnya ditafsirkan ya LHKPN itu menjadi syarat administratif. Seperti syarat administratif lainnya. khusus untuk penyelenggara negara, LHKPN maka wajib melampirkan menyerahkan LHKPN," tuturnya.

Sebelumnya, Pansel Capim KPKK menyatakan, para calon pimpinan KPK tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN dalam proses seleksi.

Menurut Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih, LHKPN baru wajib dilaporkan ketika calon pimpinan KPK telah terpilih.

"Ya (tidak wajib sebelum diangkat menjadi pimpinan KPK), kan saya sudah beberapa kali mengatakan begitu kan sikap Pansel. Itu selalu dilakukan terhadap pemilihan-pemilihan yang lalu," kata Yenti kepada wartawan, Senin (29/7/2019). (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar