KPU: DPR-Pemerintah Seharusnya Revisi UU Pilkada Larang Eks Koruptor Nyalon

  • Selasa, 30 Juli 2019 - 19:42:48 WIB | Di Baca : 1001 Kali

SeRiau - KPU menilai tak cukup dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.

"Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).

Sebab, Hasyim mengatakan KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan eks koruptor maju Pileg tapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia khawatir hal serupa terjadi bila hanya mengubah PKPU soal eks koruptor maju Pilkada. 

"Kalau yang berinisiatif KPU saja menggunakan PKPU, pasti jadi preseden kurang pas karena PKPU pernah larang koruptor (maju Pileg) pernah dibatalkan MA. Kalau ini dimasukkan lagi ke dalam pencalonan kepala daerah itu juga sangat mungkin dibatalkan MA lagi," ujarnya.

Karena itu, Hasyim mendorong pemerintah, dalam hal ini DPR, ikut melarang eks koruptor maju Pilkada dengan revisi UU Pilkada. Sebab, Hasyim menilai, bila hanya dengan PKPU, itu tidak cukup.

"Kalau sekali lagi kalau yang inisiatif KPU, kita sudah pernah di PKPU dan ditolak MA. Itu artinya kalau mau dilarang levelnya pada revisi UU Pilkada dan itu mestinya yang berinisiatif DPR dan pemerintah," ujar Hasyim.

KPU sebelumnya menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.

"KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).

Viryan mengatakan larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut. Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar