Komnas HAM akan Ungkap Temuan soal Rusuh 21-22 Mei Pertengahan Agustus

  • Senin, 29 Juli 2019 - 18:40:39 WIB | Di Baca : 1046 Kali

SeRiau - Komnas HAM saat ini sedang menyelesaikan laporan tim pencari fakta kerusuhan 21-22 Mei. Komnas HAM berjanji akan menyampaikan laporan tersebut ke publik pada Agustus ini.

"Jadi hari ini sampai hari Rabu ini, kami sedang konsinyering untuk menyelesaikan laporan tim pencari fakta Komnas 21-23 Mei. Jadi kami harapkan nanti pertengahan Agustus laporan sudah bisa disampaikan ke publik," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsa kepada wartawan di Hotel Oria, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).

"Karena ini kan misalnya sudah selesai, nanti kami akan ajukan dulu ke sidang paripurna di Komnas HAM apakah sudah disetujui, apakah perlu pendalaman lagi. Nanti hasil temuan segala macem akan kami sampaikan ke publik kira-kira pertengahan Agustus," imbuhnya.

Beka mengatakan laporan tersebut akan menggambarkan pelanggaran HAM yang terjadi selama kerusuhan. Laporan tersebut, menurut dia, juga akan berbentuk rekomendasi kepada presiden hingga DPR. 

"Setelah dari kesimpulan, tentu saja kami akan berikan rekomendasi, tentu saja kepada kepolisian, kepada presiden, dan sebagai penanggung jawab utama dari penegakan dan perlindungan HAM. Kemudian juga kepada DPR atau juga pada Dinkes Provinsi DKI," papar Beka.

Komnas HAM sendiri sampai saat ini belum berencana memanggil kembali pihak kepolisian. Beka menuturkan, Komnas HAM saat ini sedang fokus menyelesaikan laporan tentang kerusuhan 21-22 Mei.

"Sampai saat ini belum ada lagi (pemanggilan pihak kepolisian). Kami sedang fokus menyelesaikan laporan dulu. Begitu kami diskusi dengan komisioner lain, yang tidak ikut selama tim (bekerja), kan perspektifnya jadi beda. Ada yang kurang atau bagaimana," jelasnya. 

Namun Beka tidak menutup kemungkinan memanggil pihak kepolisian untuk pendalaman laporan. Tidak hanya kepolisian, lembaga lain yang terkait dengan penanganan kerusuhan juga bisa dipanggil kembali.

"Tentu saja peluang untuk memanggil polisi lagi untuk pendalaman segala macam sangat terbuka. Bukan hanya polisi ada dari rumah sakit dari Dinas Kesehatan. Ini juga soal SOP soal penerimaan korban," tutur Beka.

Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM menyerahkan video berisi rekaman adegan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap warga sipil saat kerusuhan 21-22 Mei ke Polri. Polri memastikan pihaknya sudah memberi sanksi terhadap para oknum yang ada dalam video.

"Itu semua sudah dilakukan penindakan. Kalau ditindak, itu jadi catatan personel, nanti bisa mempengaruhi karier dia, masalah jabatan, pangkat, sekolah. Jadi hukuman disiplin itu bukan sekadar ditempatkan, tapi punya konsekuensi lainnya," kata Kabag Penum Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7). (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar