Pegiat Soroti Hakim dan Advokat yang Lolos Tes Capim KPK

  • Ahad, 28 Juli 2019 - 20:17:46 WIB | Di Baca : 1176 Kali

SeRiau - Koalisi Masyarakat Sipil mempersoalkan keberadaan dua advokat dan enam hakim yang lolos dalam daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) hingga saat ini.

Sosok dua advokat yang disoroti itu ialah Dedy Irwansyah Arruanpitu dan Chairil Syah.

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti Dedy lantaran dia pernah menjadi kuasa hukum tersangka kasus penyuapan terkait alih fungsi hutan lindung Air Telang untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, Chandra Antonio Tan.

Sedangkan Chairil disoroti karena pernah menjadi kuasa hukum dari terdakwa kasus pengurusan sertifikat lahan warga transmigrasi di Desa Surya Karta, Sumatera Selatan, Djasno.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana, mengatakan proses pendampingan yang dilakukan oleh dua pengacara tersebut memang diperkenankan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, menurutnya, seorang pimpinan KPK tidak boleh memiliki potensi konflik kepentingan.

"Kalau kita mengacu pada KUHAP, diwajibkan pendampingan hukum, tetapi ketika dia mendaftar menjadi pimpinan KPK dan dia pernah membela pelaku kasus korupsi, kami khawatir akan ada potensi konflik kepentingan ketika dia seandainya terpilih," kata Kurnia saat memberikan keterangan pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7).

Kemudian dari sisi yang berlatar belakang profesi hakim, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyoroti keberadaan nama Budhi Kuswanto, Hulman Siregar, Jult Lumban Gaol, Nawawi Pamolango, Ahmad Drajad, dan Sigit Herman Binaji.

Menurutnya, sorotan kepada enam hakim ini dilakukan lantaran mereka tercatat pernah menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi.

Budhi dalam catatannya pernah tiga kali menjatuhkan vonis ringan dalam tiga kasus korupsi berbeda yakni kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Sanggau, korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Pontianak, dan korupsi penyimpangan dalam pekerjaan jalan Bonti-Bantai, Kabupaten Sanggau.

Hulman tercatat pernah memberikan vonis bebas terdakwa Tandi, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan pemanfaatan bantuan alat berat bagi kelompok pembudidaya ikan Muncul Jaya, Kecamatan Brebes, pada 2016.

Selanjutnya, Ahmad tercatat pernah memberikan vonis bebas serta ringan saat menangani kasus dugaan korupsi pelabuhan Dorak.

Kemudian, Jult tercatat pernah memberikan vonis ringan dalam kasus dugaan korupsi zakat di Parimo dengan terdakwa mantan Bendahara Badan Amil Zakat, Tamsul Soda.

Sementara, Nawawi pernah memberikan vonis ringan saat menangani perkara dugaan suap gula impor ke Sumatera Barat.

Terakhir, Sigit tercatat tiga dua kali memberi vonis ringan dan sekali memberikan vonis sedang pada tiga perkara korupsi. Yaitu kasus dugaan suap terkait dugaan tidak dilaksanakannya RDP mengenai pencemaran limbah sawit, kasus dugaan obstruction of justice penyidikan e-KTP, serta kasus dugaan korupsi pemberian opini WTP di Kementerian Desa PDTT 2016.

"Kami menyoroti hakim yang memberikan vonis ringan bahkan ternyata pendaftar capim KPK dari institusi kehakiman ada beberapa nama yang pernah bebaskan pelaku korupsi," ucap Kurnia. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar