Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati

  • Sabtu, 27 Juli 2019 - 23:39:15 WIB | Di Baca : 1248 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019.

Tamzil pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004-2005. Dia dinyatakan bebas bersyarat dari LP Klas IA Kedungpane Semarang pada 26 Desember 2015.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bereaksi keras atas status residivis napi korupsi Tamzil, dan menurut Basaria, tidak menutup kemungkinan pada penuntutan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bisa dituntut dengan hukuman mati. 

"Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (jadi napi korupsi), bisa ada yah, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Kendati demikian, Basaria menyatakan bahwa rencana penuntutan hukuman mati itu tetap membutuhkan pertimbangan yang matang oleh KPK. Meskipun kemungkinan itu terbuka lebar bagi para residivis napi korupsi. 

"Tapi keputusannya masih dalam pengembangan, nanti akan diumumkan setelah lihat ini. Belum diputuskan," kata Basaria. 

Dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan ini, Tamzil dijerat bersama dua orang lainnya. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto, dan pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan.

Tamzil menerima uang suap Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan melalui stafsus Bupati untuk membayar mobil Terrano. Namun uang itu hanya tersisa Rp 170 lantaran oleh Ajudan Bupati bernama Uka yang mengaku memotong Rp 25 juta dan sisanya tidak dia hitung lagi. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar