Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bupati Kudus Ditahan KPK

  • Sabtu, 27 Juli 2019 - 19:17:50 WIB | Di Baca : 1036 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Selain Tamzil, lembaga antirasuah juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni, pelaksana tugas Sekretaris Dinas Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Akhmad Sofyan dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto.

"AHS di Rutan Guntur, MTZ di Rutan K4, ATO di Rutan C1 ditahan untuk 20 hari pertama mulai 27 Juli - 15 Agustus 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

Usai dilakukan penahanan, Tamzil berkilah telah menerima uang Rp250 juta. Menurutnya dana tersebut diterima oleh staf khususnya yakni Agus Soeranto yang juga merupakan tersangka perkara ini.

"Yang jelas dana itu tidak ada dana di saya. (Cicilan mobil) itu stafsus saya, saya enggak perintah," ucap Tamzil dengan mengenakan rompi oranye.

Diduga Tamzil menerima suap Rp250 juta dari Akhmad Sofyan melalui Agus Soeranto. Dan tersebut digunakan Bupati Tamzil untuk melunasi utang mobil Terrano miliknya.

Atas perbuatannya, sebagai pihak yang diduga penerima suap, Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar