Markus Nari Segera Diseret ke Pengadilan Terkait Korupsi e-KTP

  • Kamis, 25 Juli 2019 - 21:07:40 WIB | Di Baca : 1108 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Politikus Golkar, Markus Nari terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP. Berkas penyidikan Markus dilimpahkan ‎ke tahap penuntutan pada hari ini.

Markus Nari akan segera dibawa ke Pengadilan untuk menjalani sidang perdananya.‎ Rencananya, sidang perdana terhadap Markus Nari akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Anggota DPR RI) kepenuntutan tahap 2. Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Sejauh ini, sudah 129 saksi dari berbagi unsur yang diperiksa tim penyidik KPK untuk penyidikan Markus Nari. 129 saksi tersebut yakni, mantan Menteri Keuangan, mantan Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, ‎Sekretaris Jenderal DPR RI, ‎mantan Anggota DPR RI, ‎Anggota DPR RI.

Kemudian, mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, G‎ubernur Jawa Tengah yang juga mantan Anggota DPR RI, D‎irektur Utama PT. Quadra Solution, mantan ‎Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI, PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Selanjutnya, m‎antan Sekretaris Jenderal Kemendagri, ‎‎Kepala Departemen Akuntansi Keuangan Umum Perum PNRI, A‎nggota atau Pengurus DPP Partai Golkar, ‎Penyidik KPK, ‎Gubernur Sulawesi Utara yang juga mantan Anggota DPR RI, ‎PNS BPPT, ‎Pegawai BPKP, ‎Pegawai PNRI, ‎Pengacara, serta pihak ‎swasta.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ‎korupsi proyek pengadaan paket penerapan e-KTP‎. Selain itu, Markus Nari juga dijerat dengan pasal merintangi dan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.

Terkait kasus merintangi dan menghalangi penyidikan, berkas penyidikan Markus Nari telah lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. ‎Tim Jaksa KPK berencana membacakan dua kasus yang menyeret Markus Nari tersebut secara bersamaan. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar