SK Perhutanan Sosial Terbit, Petani Bisa Manfaatkan Lahan Hutan

  • Kamis, 25 Juli 2019 - 19:16:17 WIB | Di Baca : 1202 Kali

SeRiau - Kelompok Tani Hutan (KTH) di Lamongan mendapat SK Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Para petani bisa menggarap lahan tanpa waswas.

Pernyataan itu disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)saat menyerahkan SK Perhutanan sosial pada ratusan masyarakat di lapangan Desa/Kecamatan Solokuro. Mereka tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH).

Direktur Penanganan Konflik Teritorial dan Hutan Adat (PKTH) Kementerian LH Muhammad Said mengatakan, saat ini sudah ada kepastian tentang penggunaan lahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Menurutnya, Program Kehutanan Sosial ini dicanangkan pemerintah dan dituangkan dalam RPJN pada waktu 2015-2019.

"Kementerian LHK diminta untuk bisa memberikan legalitas, bagaimana masyarakat untuk bisa memanfaatkan hutan yang ada dalam jangka waktu tertentu, yaitu 35 tahun," kata Said usai acara tasyakuran dan penyerahan SK IPHPS dan Kulin KK secara simbolis kepada perwakilan LMDH di Jatim, Kamis (25/7/2019).

Said menambahkan, yang dibagikan pada perwakilan LMDH bukan bagi-bagi lahan persil. Tapi membagikan kepada kelompok yang bekerjasama dengan Perhutani dan diatur untuk bisa memanfaatkan lahan.

"Tidak dibagi orang per orang tapi dikelola oleh kelompok. Walau tidak dimiliki, masyarakat bisa memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu dan harus betul-betul di manfaatkan," terang Said.

Ia berharap agar masyarakat yang sebelumnya tidak punya lahan garapan kini bisa memiliki lahan garapan untuk dicocoktanami secara legal. Tidak lagi dikejar-kejar oleh aparat kepolisian karena sudah resmi. 

Lebih jauh Said mengatakan, SK pemanfaatan perhutanan sosial sendiri akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Sedangkan kedatangannya ke Solokuro hanya untuk mengabarkan dan menggelar syukuran atas kepastian perhutanan sosial tersebut.

"Kedatangan KLHK mengabarkan kepastian ini di depan ratusan masyarakat yang tergabung Kelompok Tani Hutan (KTH). Mereka dipastikan menerima Surat Keputusan (SK) Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK)," kata Said yang datang sambil memberikan bantuan alat-alat ekonomi.

Tercatat, secara nasional per 11 Juni 2019 sudah teralokasikan 3,09 juta hektare lahan perhutanan sosial kepada 679.467 KK untuk mengelola lahan secara produktif dengan jangka waktu izin kelola 35 tahun. Bisa diperpanjang melalui skema IPHPS dan Kulin KK dari target nasional 12.7 juta hektare.

Untuk Sokokuro yang menjadi tuan rumah acara mendapatkan total lahan seluas 439 hektare. Selain Lamongan, acara ini juga diikuti sejumlah daerah lain di Jatim. Yakni dari Besuki, Tulungagung, Jember, Banyuwangi dan daerah lain di Jatim.

"Ini merupakan keterkaitan Perhutanan Sosial dengan salah satu program nasional pemerintahan Jokowi dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa serta melestarikan hutan Indonesia," terang Said. 

Petani Lamongan yang menerima SK mengaku senang dengan akan diterbitkannya SK Perhutanan sosial ini. "Ini sebenarnya sudah lama tetapi pada waktu itu belum jelas karena kita ketakutan dengan pihak Perhutani. Nah setelah adanya SK dari LHK ini membuat kita semakin kokoh dan tenang," ujar Ahmad. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar