2 Hakim yang Lepas Syafruddin Dilaporkan ke KY, Ini Kata MA

  • Kamis, 25 Juli 2019 - 12:08:19 WIB | Di Baca : 1148 Kali

SeRiau - Mahkamah Agung (MA) menanggapi dua hakim agung yang melepas eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). 

"Melaporkan hakim ke KY, itu merupakan hak seseorang yang merasa dirugikan. Jika memang ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim di balik vonis bebas Terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu sehingga dua hakim yang menangani perkara tersebut dilaporkan, ya urusan KY lah," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Kamis (25/7/2019).

Dua hakim MA tersebut dilaporkan ke KY oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Diketahui hakim yang pimpin sidang tersebut yakni Ketua majelis Salman Luthan, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohamad Askin.

Kembali ke MA, Andi Samran berharap KY melakukan pemeriksaan dua hakim itu dengan asas praduga tak bersalah.

"Kita berharap KY dalam melakukan pemeriksaan tetap mengedepankan asas "praduga tak bersalah", apalagi obyek pemeriksaannya bersentuhan dengan teknis yudisial," ucap Andi.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang melaporkan dua hakim itu menilai ada hal yang tidak beres di balik putusan tersebut. Seperti diketahui pengajuan kasasi itu dilakukan Syafruddin yang dijerat KPK sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Syafruddin divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan dikuatkan menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding.

Tiba-tiba putusan lepas di Mahkamah Agung (MA) dinilai Kurnia janggal. Apalagi, menurut Kurnia, adanya perbedaan pendapat di antara hakim yang mengadili kasasi tersebut. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar