Megawati Diimbau Laporkan Lukisan dari Prabowo ke KPK

  • Rabu, 24 Juli 2019 - 21:06:42 WIB | Di Baca : 1081 Kali

SeRiau - Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto menghadiahi Ketum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri sebuah lukisan 'Bung Karno sedang menunggangi kuda'‎. Lukisan tersebut diberikan Prabowo ke Megawati usai bertemu di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.

Juru Bicara ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku belum mengetahui konteks Prabowo memberikan lukisan untuk Megawati. Namun, kata Febri, penyelenggara negara, termasuk Megawati wajib melaporkan pemberian hadiah ke KPK berdasarkan aturan tentang gratifikasi.

‎Megawati sendiri saat ini menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jika ditelisik, BPIP masuk kedalam kategori pejabat yang harus melaporkan pemberian hadiah atau gratifikasi karena digaji oleh rakyat.

‎"Jika ada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima sesuatu dalam pelaksanaan tugasnya, maka dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di undang-undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Imbauan tersebut mengacu pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Pada peraturan itu disebutkan, jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Tak hanya itu, pada Pasal 2 ayat 1 dalam aturan yang sama, disebutkan juga jika pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawi negeri dan penyelenggara. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

"Penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melaporkan gratifikasi ke KPK dengan waktu 30 hari kerja," ujarnya.

Febri mengatakan Megawati bisa datang langsung untuk menyerahkan lukisan tersebut kepada KPK. Atau, mantan Presiden RI itu juga bisa melaporkan gratifikasi lukisan itu melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja, kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," imbuhnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar