Pecatan Polisi Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

  • Rabu, 24 Juli 2019 - 05:11:57 WIB | Di Baca : 1120 Kali

 


SeRiau - Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menduga Satriandi (31) yang tewas dalam baku tembak dengan jajaran kepolisian terlibat kejahatan narkobalintas negara.

Hal ini, kata dia, terbukti dari temuan tujuh paspor atas namanya di kediaman mertuanya di Perumahan Palma Residence, Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Selasa (23/07).

"Kejahatan ini lintas negara, terbukti dari paspor yang diamankan," ucap Widodo, di Pekanbaru, Selasa (23/7).

Sebelumnya, kepolisian hendak melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba, Satriandi. Lantaran ada perlawanan, kontak tembak mulai terjadi pada Selasa (23/7) pukul 06.30 WIB, di perumahan Palma Residence.

Dalam insiden itu, Satriandi dan pengawalnya, Ahmad Royani (29) tewas. Sementara, tersangka yang diamankan adalah Randi Novrianto.

"Didapatkan 3 tersangka didalam rumah tersebut dan melakukan perlawanan bersenjata lalu [petugas] lakukan tindakan tegas dan 2 tersangka tewas, " 
lanjut Widodo.

Dia juga menyebut satu orang polisi turut menjadi korban dalam insiden kontak senjata itu, yakni Bripka Lius Mulyadin.

Dari penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kejahatan yang pernah dilakukan Satriandi. 

"Kita temukan dua pucuk senjata api revolver organik Polri kaliber 38. Kemudian 1 granat aktif, dan juga ditemukan 2 senjata api laras panjang. Proyektil 668 butir peluru aktif kaliber 8, 9, 32, 38, dan 55,6 mm," tambah Kapolda.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Satriandi adalah buronan Lapas Kelas II A yang kabur pada 2017. Dia divonis 20 tahun penjara dan merupakan bandar narkoba dan sekaligus pelaku pembunuhan menggunakan senjata api. 

Dikutip dari Antara, Satriandi merupakan mantan anggota Polres Rokan Hilir, Riau, yang dipecat karena terlibat kasus narkoba. Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.

Saat itu, dia nekat terjun dari kamar. Akibatnya, dia mengalami patah kaki dan luka serius pada bagian kepala. Meski begitu, dia berhasil selamat namun mengalami gangguan kejiwaan.

Polisi kemudian tidak melanjutkan perkaranya karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.

Di awal tahun 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba. Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.

Tahun berikutnya, Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, ia bisa kabur dari Lapas Pekanbaru dengan cara menodong petugas jaga dengan senjata api.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar