China Bakal Terapkan Bea Masuk Anti-Dumping untuk Produk Baja RI

  • Senin, 22 Juli 2019 - 18:40:31 WIB | Di Baca : 1134 Kali

SeRiau - Pemerintah China menyatakan bakal mengenakan bea masukanti-dumping untuk sejumlah produk bajayang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia. Pengenaan bea tersebut diumumkan pada hari ini, Senin (22/7/2019).

Dilansir dari Reuters, bea masuk anti-dumping sebesar 18,1 persen hingga 103,1 persen bakal dikenakan terhadap produk billet stainless steel dan plat baja hitam dari perusahaan-perusahaan Uni Eropa dan ketiga negara Asia tersebut. Kebijakan itu berlaku efektif pada Rabu (23/7/2019) mendatang.

Keputusan tersebut menyusul penyelidikan anti-dumping pada Juli 2018 lalu setelah BUMN China Shanxi Taigang Stainless Steel melayangkan komplain.

"Lembaga investigasi telah memutuskan dekrit ginal bahwa ada dumping produk-produk yang diinvestigasi dan itu telah menyebabkan kerusakan substantif kepada industri di China," kata Kementerian Perdagangan China dalam keterangannya.

Produk billet stainless steel dan plat baja hitam biasanya digunakan sebagai bahan baku pembuatan produk plat baja putih. Kedua produk itu juga digunakan pada industri galangan kapal, kontainer, rel kereta, serta pembangkit listrik.

China merupakan produsen stainless steel terbesar di dunia. Negara tersebut memproduksi 26,71 juta ton besi baja pada tahun 2018 lalu atau naik 2,4 persen secara tahunan, menurut data Asosiasi Besi BajaChina.

Pada saat yang sama, tahun lalu, China mengimpor 1,85 juta ton besi baja, naik 53,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tindakan anti-dumping dilakukan apabila tindakan dumping mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik suatu negara. Sementara itu, dumping adalah praktik ekspor barang dengan harga yang lebih rendah daripada nilai seharusnya di pasar domestik. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar