Herdensi Adnin Terpilih Jadi Ketua Baru KPU Sumut

  • Ahad, 21 Juli 2019 - 20:56:29 WIB | Di Baca : 1305 Kali

SeRiau - Dengan menjalani putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar pemilihan ketua baru. Hasil rapat pleno digelar di KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu 21 Juli 2019. Herdensi Adnin terpilih sebagai ketua secara aklamasi.

"Pleno hari ini, kita lakukan sebagai tindak lanjut dari DKPP," ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVAnews, Minggu malam, 21 Juli 2019.

Herdensi mengatakan selain memilih Ketua KPU Sumut yang baru. Juga digelar rapat pleno untuk mengubah komposisi struktur kepengurusan di KPU Sumut.

"Putusan yang mana kita ketahui, memberhentikan bang Yul (Yulhasni) sebagai ketua. Kemudian, memberhentikan bang Benget sebagai koordinator divisi dan memberikan peringatan keras terhadap kami berlima. Oleh karena itu, selain pergantian ketua. Juga pergantian divisi," kata Herdensi.

Hasil rapat pleno itu, ia mengungkapkan akan segera dilaporkan dan dikoordinasikan kepada KPU RI.

"Putusan itu tetap dan harus dijalani. Pastinya, kita kordinasi dengan KPU RI hasil rapat pleno ini," kata Herdensi.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Sumut, Yulhasni membenarkan bahwa telah dilakukan rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut. Ia mengatakan Herdensi Adnin terpilih secara aklamasi.

"Rekan-rekan sekalian hari ini KPU Sumut telah rapat pleno pemilihan Ketua KPU Sumut yang dijabat oleh saudara Herdensi. Di mana, pemilihan Ketua KPU Sumut berlangsung aklamasi," ujar Yulhasni.

Pelanggar kode etik itu menyikapi aduan atau laporan caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg, yakni Lamhot Sinaga.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yulhasni, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sejak putusan dibacakan,” dalam laman resmi DKPP, Jakarta.

Selain Yulhasni, DKPP juga mencopot jabatan divisi teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. Termasuk mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” ujar putusan itu.

Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga.

Berikut komposisi Kepengurusan KPU Sumut Hasil Rapat Pleno.  

1. Ketua KPU Sumut : Herdensi Adnin

2. Divisi Keuangan, Umum dan Rumah Tangga
Ketua Divisi: Herdensi
Wakil Ketua Divisi: Mulia Banurea

3. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat
Ketua Divisi: Benget M Silitonga
Wakil Ketua Divisi: Syafrial Syah

4. Divisi Data dan Informasi    
Ketua Divisi: Yulhasni
Wakil Ketua Divisi: Herdensi

5. Divisi Perencanaan dan Logistik
Ketua Divisi: Syafrial Syah
Wakil Ketua Divisi: Batara Manurung

6. Divisi Teknis Penyelenggaraan
Ketua Divisi: Batara Manurung
Wakil Ketua Divisi: Ira Wirtati

7. Divisi Hukum dan Pengawasan    
Ketua Divisi: Ira Wirtati
Wakil Ketua Divisi: Benget M Silitonga

8. Divisi Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan
Ketua Divisi: Mulia Banurea
Wakil Ketua Divisi: Yulhasni  (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar