KPAI Sebut Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Didominasi Guru dan Kepala Sekolah

  • Sabtu, 20 Juli 2019 - 21:22:11 WIB | Di Baca : 1161 Kali

SeRiau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) menyebut, kekerasan seksual yang dialami anak di sekolah, umumnya dilakukan guru dan kepala sekolah.

"Pelaku kekerasan seksual di lembaga pendidikan formal, masih didominasi oleh guru dan kepala sekolah," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).

Menurut data KPAI, pelaku kekerasan seksual di sekolah adalah wali kelas, guru agama, guru olahraga, seni budaya, guru IPS, guru komputer, serta kepala sekolah. Sementara, angka tertinggi justru ada pada guru olahraga dan guru agama.

Retno mengatakan, sepanjang Januari-Juni 2019, terdapat 13 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tercatat oleh KPAI. Kasus tersebut terjadi di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Menurut Retno, berdasarkan jenjang di SD ada 9 kasus. Kemudian, di SMP ada 4 kasus. Sementara, berdasarkan jenis kelamin, korban anak perempuan ada 9 kasus dan korban anak laki-laki ada 4 kasus.

"Artinya, anak laki-laki dan anak perempuan sama menjadi kekerasan seksual," kata Retno.

Retno mengaku prihatin atas peristiwa kekerasan tersebut. Menurut dia, guru seharusnya menjadi orang tua di sekolah, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual.

"Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 54 memerintahkan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan apa pun. Tapi justru guru dan kepala sekolah ini yang melakukan tindak kekerasan," ujarnya.

Menurut Retno, ada berbagai modus yang dilakukan guru untuk mengajak seorang anak melakukan hubungan seksual. Pertama, pelaku mengajak anak menonton film berkonten pornografi di kelas.

Selain itu, pelaku memberikan uang kepada korban. Kemudian, sang guru juga mengancam akan memberikan nilai buruk kepada anak, apabila menolak ajakan melakukan hubungan seksual.

"Pelaku mengancam korban memberikan nilai jelek jika menolak atau melaporkan perbuatan pelaku kepada siapa pun. Pelaku memacari anak, kemudian dibujuk rayu untuk melakukan persetubuhan," kata dia.

Di tengah maraknya kekerasan seksual terhadap anak, Retno menyayangkan Presiden Joko Widodo malah memberikan grasi kepada eks guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman.

Sebelumnya, Neil divonis bersalah oleh hakim karena mencabuli muridnya.

"Ini kita jadikan pelajaran. Ke depan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat dan sebaiknya tidak mendapat grasi," ujarnya. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar