Ini Penjelasan Peradi Terkait Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim PN Jakpus

  • Kamis, 18 Juli 2019 - 23:07:10 WIB | Di Baca : 1242 Kali

SeRiau - Kuasa hukum pengusaha kondang Tomy Winata, Desrizal memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) bernama Sunarso. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai kasus pemukulan tersebut dapat diproses secara pidana dan kode etik pengacara. 

"Tindakan penganiayaan terhadap Hakim adalah contempt of court yang dapat diproses secara pidana maupun kode etik pengacara. Baik Kepolisian maupun Komisi Pengawas Advokat dapat memeriksa peristiwa ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku," ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Rivai Kusumanegara kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Kendati demikian, Rivai menilai perlu juga dikaji korelasi antara pemukulan tersebut dengan perkara yang tengah ditangani. Mengingat penganiayaan dilakukan saat pembacaan putusan.

"Namun karena penganiayaan terjadi disaat pembacaan putusan, maka perlu juga dikaji korelasinya dengan mendengar penjelasan pelaku," katanya.

Di sisi lain, Rivai menyarankan agar penanganan kasus ini melibatkan Komisi Pengawas Advokat. Selain itu, Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung juga dilibatkan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Sebaiknya selain Komisi Pengawas Advokat juga perlu dilibatkan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung guna menekan peristiwa serupa di kemudian hari dan sebagai bahan kajian bagi rancangan peraturan Contempt of Court yang sedang disusun Mahkamah Agung," tutur Rivai. 

Peristiwa pemukulan hakim Sunarso terjadi pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Subekti. Saat sidang, majelis hakim sedang membacakan putusan perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, penggugat dalam perkara itu adalah Tomy Winata. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar