Jokowi Kirim Surat Amnesti untuk Baiq Nuril ke DPR

  • Senin, 15 Juli 2019 - 18:59:57 WIB | Di Baca : 1038 Kali

SeRiau - Upaya terakhir Baiq Nuril untuk bebas dari hukuman penjara kini tinggal menunggu amnesti dari Presiden Jokowi. Surat itu dikabarkan sudah masuk ke DPR setelah melalui kajian hukum di Kemenkumham dan Sekretariat Negara.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membenarkan Jokowi telah mengirim surat amnesti untuk Baiq Nuril ke Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR (Bamsoet). 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Indra kepada wartawan, Senin (15/7).

Sebagaimana diketahui sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 

Indra menyatakan, surat tersebut akan dibacakan saat rapat paripurna DPR, Selasa (16/7) besok.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.

Kasus Baiq Nuril kembali menjadi sorotan publik setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia pun terancam dieksekusi dan menjalani 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar